TOPIK
Kasus Subang Terungkap
-
Yosep Hidayah, tersangka kasus meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, menyebut-nyebut nama oknum
-
Dalam sidang tersebut, baru satu terdakwa yang akan diadili yakni Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah dari korban.
-
Saat ini, kata dia, tim jaksa penuntut umum masih merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka yakni Yosep dan M. Ramdanu alias Danu.
-
Saat ini kedua tersangka Yosep dan Danu, Selasa(6/2/2024) sekitar pukul 12.30 sudah berada di Kantor Kejari Subang
-
Terpantau di Kejari Subang, yang pertama datang digiring polisi adalah tersangka Danu, sejam kemudian di susul oleh tersangka Yosep Hidayah.
-
Dari empat berkas tersebut, baru dua yang dinyatakan lengkap atau P21 masing-masing untuk berkas Yosef dan Danu.
-
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam berkas yang diserahkan Polda Jabar itu masih terdapat materi yang belum lengkap
-
sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, berkas dari Polda Jabar itu akan kembali diperiksa oleh tim Jaksa. Jika ada kekurangan, maka akan dikembalikan
-
Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).
-
Tim kuasa hukum Polda Jabar selaku tergugat, langsung menyerahkan jawaban ke kuasa hukum penggugat dan dianggap dibacakan.
-
Polda Jabar bakal memberikan jawaban terkait penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak atau kasus Subang
-
Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.
-
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas tersebut sudah dipelajari oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P18
-
Yosep, Mimin, Arighi dan Abi termasuk Danu, merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
-
Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati.
-
Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi diketahui jika dalam peristiwa itu pelaku utamanya adalah Yosep Hidayat
-
Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
-
ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian
-
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang
-
Menurutnya, sidang praperadilan pertama itu beragendakan pembacaan permohonan dari penggugat.
-
Rohman juga mengungkapkan, tujuan Mimin, Arighi, dan Abi melayangkan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka
-
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
-
Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jangan hanya mendengar keterangan Danu
-
Danu berani menyerahkan diri ke Polda Jabar dan siap pasang badan untuk mengungkap peristiwa pembunuhan keji Ibu dan Anak di Jalancagak Subang tersebu
-
Menurut Surawan, untuk pelaksanaan rekonstruksi sendiri masih belum ditentukan waktunya, kita masih koordinasi dengam pihak kejaksaan
-
Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk 4 tersangka kliennya
-
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Yosef sempat cerita ke Danu
-
Pihaknya pun mengaku bakal kembali mendatangi lokasi kejadian untuk mengulang sejumlah adegan dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
-
Beberapa pekan lalu, Ditreskrimum Polda Jabar baru melakukan pra-rekonstruksi dengan menghadirkan satu tersangka, yakni M. Ramdanu alias Danu.
-
Arif Lukman juga membantah mendatangi lokasi pembunuhan dan mengambil mobil Yaris milik Amalia.