Kasus Subang Terungkap
Tiga Anggota Polisi yang Salahi Prosedur dalam Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Dikenai Sanksi
ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga anggota polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus Subang soal pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, dikenai sanksi disiplin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Terbaru Kasus Subang Diungkap Polda Jabar, Pembunuhan Kejam Terjadi Mulai Pukul, 23.30 WIB
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP.
Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucapnya.
Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang diancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah dari korban.
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Kronologi Terbaru Kasus Subang Diungkap Polda Jabar, Pembunuhan Kejam Terjadi Mulai Pukul, 23.30 WIB
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.
Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yosep Pembunuh Tuti-Amel Sebut Jadi Korban Salah Tangkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak Digelar Pekan Depan di Kota Nanas |
![]() |
---|
Update Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejati Siapkan 5 JPU Untuk Sidangkan Yosep dan Danu |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Subang Dilimpahkan ke Kejari, Yosep dan Danu Didampingi Kuasa Hukum Masing-masing |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Yosep dan Danu Digiring Polisi ke Kejari, Ada yang Beda dari Pengawalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.