Kasus Subang Terungkap
Update Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejati Siapkan 5 JPU Untuk Sidangkan Yosep dan Danu
Saat ini, kata dia, tim jaksa penuntut umum masih merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka yakni Yosep dan M. Ramdanu alias Danu.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ke lima JPU itu merupakan gabungan dari Jaksa Kejati dan Kejari Subang.
"Ya, satu tim gabungan dari Kejati dan Kejari Subang, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," ujar Nur Sricahyawija, Selasa (27/2/2024).
Saat ini, kata dia, tim jaksa penuntut umum masih merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka yakni Yosep dan M. Ramdanu alias Danu.
Berkas perkara Danu dan Yosep sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 2 Februari 2024 bersama 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor.
Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosep, Jaksa juga masih melakukan pengecekan untuk berkas tiga tersangka lainnya yakni Arighi, Abi dan Mimin.
"Tiga berkas perkara itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Tiga berkas untuk tiga tersangka. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu terjadi pada 18 Agustus 2021, saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel, di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.
Butuh waktu sekitar dua tahun, bagi Polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan, yakni M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi.
Hingga kini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subyektifitas penyidik.
Baca juga: Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yosep Pembunuh Tuti-Amel Sebut Jadi Korban Salah Tangkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak Digelar Pekan Depan di Kota Nanas |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Subang Dilimpahkan ke Kejari, Yosep dan Danu Didampingi Kuasa Hukum Masing-masing |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Yosep dan Danu Digiring Polisi ke Kejari, Ada yang Beda dari Pengawalnya |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Dua Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Sudah Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.