Kasus Subang

Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), masih menyusun dakwaan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang

Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, sementara Yosep tampak dikawal polisi saat dilimpahkan ke Kejari Subang, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), masih menyusun dakwaan untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 


Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dua tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu dan Yosep, sejak 2 Februari 2024. 


Para tersangka dan barang bukti tahap dua pun, kata dia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa 6 Februari 2024.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Subang Dilimpahkan ke Kejari, Yosep dan Danu Didampingi Kuasa Hukum Masing-masing


"Sementara tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN, nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN," ujar Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).


Saat ini, kata dia, Yosep dilakukan penahanan selama 20 hari oleh JPU di Lapas Subang.

Sementara Danu dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar, sejak 06 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosep dan Danu Digiring Polisi ke Kejari, Ada yang Beda dari Pengawalnya


Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M. Ramdanu keponakan Tuti, Yosep Hidayah suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi, anak dari Mimin.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari lima tersangka itu pihaknya baru melimpahkan dua berkas perkara untuk Yosep dan Danu. 


Sedangkan dua berkas lainnya untuk tersangka Mimin dan Arighi sert Abi yang disatukan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved