Kasus Subang

Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel?

Yosep Hidayah akan menjalani sidang vonis pada Kamis (25/7/2024) siang ini.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahya
Yosep Hidayah terdakwa kasus Pembunuhan Istri dan anaknya, saat malani persidangan di Pengadilan Negeri Subang beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Yosep Hidayah terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Yosep Hidayah tercatat akan menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB.

Jadwal tersebut tercatat dengan nomer perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng dalam jenis perakara pembunuhan.

Sidang vonis itu pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang kasus Subang  yang terjadi di Jalancagak.

Peristiwa ini menewaskan istri dan anak Yosep, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Diketahui, tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang kepada majelis hakim.

"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim," ujar Rohman.

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. 

"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.

Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

Apel Pengamanan Sidang Yosep
Apel pengamanan sidang vonis Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat dan merekam.

"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved