Kasus Subang
Yoris Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Pengacaranya Ungkap Pesan Ini
Pihak keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang mengaku tak akan menghadiri jalannya sidang perdana
Laporan Kontributor Tribunjabar, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Pihak keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang mengaku tak akan menghadiri jalannya sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Anaknya Amalia Mustika Ratu.
Hal tersebut disampaikan oleh Nanang Koyim, selaku kuasa hukum Yoris Raja Amanullah, dalam pesan singkatnya kepada Tribunjabar, Rabu(27/3/2024).
"Keluarga korban khususnya Kang Yoris tidak akan hadir di persidangan pada Kamis besok(28/3/2024) dengan terdakwa ayahnya sendiri yakni Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Ibu dan adiknya tersebut," ujar Nanang Koyim, Rabu (27/3/2024)
Menurut Nanang, agenda sidang perdana besok hanya mendengarkan pembacaan dakwaan untuk Yosep Hidayah.
"Karena sidang besok hanya agenda pembacaan dakwaan dari JPU untuk Yosep Hidayah, bukan sidang mendengarkan keterangan saksi,"katanya
" Jadi keluarga tidak akan hadir, Kang Yoris sendiri akan hadir saat dirinya selaku saksi memberikan keterangan di persidangan," imbuhnya
Saat ini, semua keluarga korban, khususnya Yoris bersama keluarga semuanya dalam keadaan sehat.
"Semua keluarga dalam keadaan sehat, dan fokus menjalankan ibadah puasa," ucapnya
Keluarga korban hanya berharap, Sidang perdana besok terkait perkara kasus pembunuhan ibu dan anak bisa lancar, aman dan tertib.
"Semoga Sidang perkara tersebut dari awal hingga putusan bisa berjalan lancar dan berkekuatan hukum tetap dan adil serta para pelaku yang terlibat dalam kasus Jalancagak tersebut bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya
Seperti diketahui, Sidang perdana perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, akan di gelar Kamis(28/3/2024) besok dengan terdakwa Yosep Hidayah.
Agenda sidang perdana besok, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Yosep Hidayah.
Dalam sidang besok, Yosep Hidayah akan menurunkan 15 pengacara untuk menghadapi persidangan perkara Kasus Jalancagak tersebut. Sementara Kejaksaan Negeri Subang akan menurunkan 12 Jaksa Penuntut Umum.(*)
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Lakukan Ini ke Amalia |
![]() |
---|
Iptu T, Tersangka Baru Kasus Subang, Sempat Perintahkan Banpol untuk Kuras Bak Mandi TKP |
![]() |
---|
Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel? |
![]() |
---|
Update Kasus Subang, Yosep Hidayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kasus Subang Terkini, Yosep Ngaku Dirinya Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.