Kasus Subang

Update Kasus Subang, Yosep Hidayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup

Tribun Jabar/Ahya
Terdakwa Yosep Hidayah saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Sidang ke-22 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis(4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 WIB, JPU masih membacakan kronologis peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.


Sementara, tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.


Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang  terbukti  adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 KUHP 


" Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah :
Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan


Selanjutnya dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga 
terdakwa bernama Yosep Hidayah, sehingga kami JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup 

Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang (Tribun Jabar/Ahya)


"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya


Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan anak dan istrinya tersebut


"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan  publik nasional," katanya


Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya


"Terdakwa  seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya


Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya diantaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya


"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya


Sementara itu, Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved