Kasus Subang
Update Kasus Subang, Yosep Hidayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Sidang ke-22 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis(4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 WIB, JPU masih membacakan kronologis peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.
Sementara, tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
" Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah :
Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan
Selanjutnya dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga
terdakwa bernama Yosep Hidayah, sehingga kami JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan anak dan istrinya tersebut
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya
Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya
Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya diantaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya
Sementara itu, Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Lakukan Ini ke Amalia |
![]() |
---|
Iptu T, Tersangka Baru Kasus Subang, Sempat Perintahkan Banpol untuk Kuras Bak Mandi TKP |
![]() |
---|
Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel? |
![]() |
---|
Kasus Subang Terkini, Yosep Ngaku Dirinya Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA |
![]() |
---|
Yoris Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Pengacaranya Ungkap Pesan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.