Selasa, 28 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bansos dari Pemerintah

ALHAMDULILLAH Bansos PKH-BPNT Bulan April 2026 Cair Lebih Cepat! Ini Jadwal dan Besarannya

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)

tribun
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026 Bisa Langsung Cek di Link Ini, 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Sosial mulai mencairkan bansos PKH dan BPNT triwulan II 2026 sejak 10 April secara bertahap. Penyaluran tidak dilakukan serentak karena mengikuti sistem pembaruan data DTSEN.
  • Pencairan bansos dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pemerintah menargetkan penyaluran lebih optimal setelah jadwal penerimaan data dipercepat dari tanggal 20 menjadi 10 setiap triwulan.
  • Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online menggunakan NIK.

TRIBUNCIREBON.COM- Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II tahun 2026 yang dimulai sejak 10 April.

Namun, proses penyaluran bantuan tidak dilakukan secara serentak. Dana akan disalurkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat, sehingga tidak semua masyarakat menerima bantuan pada hari yang sama.

Penetapan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: Mega Proyek Tol Getaci Rp56 Triliun Terancam Mandek, Ambisi Jadi Terpanjang di Indonesia Pupus?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa percepatan penerimaan data DTSEN menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos. Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20 di tiap triwulan, kini dimajukan menjadi tanggal 10.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Dengan waktu penyaluran yang lebih panjang, pemerintah berharap distribusi bansos dapat berjalan lebih optimal. Sebelumnya, pada triwulan I 2026, penyaluran PKH dan BPNT telah mencapai 96 persen.

Baca juga: Mega Proyek Tol Getaci Rp56 Triliun Terancam Mandek, Ambisi Jadi Terpanjang di Indonesia Pupus?

Untuk mengetahui status sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi yang tersedia.

Adapun besaran bantuan yang diterima berbeda-beda. Untuk BPNT, pemerintah menyalurkan Rp200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus Rp600.000 per triwulan.

Sementara itu, bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima. Besarannya antara lain Rp2,7 juta untuk korban pelanggaran HAM berat, Rp750 ribu bagi ibu hamil dan anak usia dini, Rp600 ribu untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, serta bantuan pendidikan mulai dari Rp225 ribu hingga Rp500 ribu bagi pelajar sesuai jenjangnya.
 
Baca juga: Mega Proyek Tol Getaci Rp56 Triliun Terancam Mandek, Ambisi Jadi Terpanjang di Indonesia Pupus?

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memantau status kepesertaan sebagai penerima bansos April 2026 melalui sistem daring Kemensos. Berikut langkah-langkah:

-Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
-Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak.
-Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol refresh.
-Klik tombol "Cari Data".
-Nominal Bansos PKH dan BPNT
-Pemerintah mengalokasikan dana Program Sembako atau BPNT sebesar Rp200.000 per bulan yang cair sekaligus dengan total Rp600.000 per kuartal.

Baca juga: Mega Proyek Tol Getaci Rp56 Triliun Terancam Mandek, Ambisi Jadi Terpanjang di Indonesia Pupus?

Sementara Kemensos menetapkan besaran nominal pencairan bansos PKH per triwulan berdasarkan delapan kategori spesifik, yakni:

-Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

-Ibu hamil atau nifas: Rp750.000

-Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000

-Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000

-Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

-Pelajar SMA sederajat: Rp500.000

-Pelajar SMP sederajat: Rp375.000

-Pelajar SD sederajat: Rp225.000

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved