Kasus Subang Terungkap
Gugatan Praperadilan Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Dimulai, Begini Proses Sidang Pertamanya
Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/12/2023).
Dalam praperadilan ini, ketiga tersangka yakni Mimin, Arighi dan Abi menggugat Polda Jabar, yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Subang.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi perkara itu, digelar setelah kedua belah pihak hadir di persidangan.
Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.
Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari pemohon atau penggugat menginginkan agar terus diproses. Hakim pun kemudian menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.
"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.
"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.
Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi.
Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa 12 Desember 2023, besok.
Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya.
Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.
Apabila tidak terdapat replik atau duplik maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan.
"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus, kalau gak ada Senin (pekan depan) diputus," kata hakim.
Sebelumnya, agenda sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jabar sebagai tergugat tidak hadir di persidangan.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Subang yang Diajukan TSK Mimin dan Anaknya
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yosep Pembunuh Tuti-Amel Sebut Jadi Korban Salah Tangkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak Digelar Pekan Depan di Kota Nanas |
![]() |
---|
Update Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejati Siapkan 5 JPU Untuk Sidangkan Yosep dan Danu |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Subang Dilimpahkan ke Kejari, Yosep dan Danu Didampingi Kuasa Hukum Masing-masing |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Yosep dan Danu Digiring Polisi ke Kejari, Ada yang Beda dari Pengawalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.