Kasus Subang Terungkap

Respons Kuasa Hukum Danu Soal Pasal Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Subang

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati.

Editor: dedy herdiana
Dokumentasi/Achmad Taufan
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu dan Yoris. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Achmad Taufan, kuasa hukum M. Ramdanu alias Danu, tak masalah dengan pasal yang disangkakan Polda Jabar terhadap kliennya. 

Danu merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Oleh Polda Jabar, Danu bersama tersangka lainnya disangkakan pasal 340, jinto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP. 

Baca juga: Tersangka Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Disangkakan Polisi dengan Pasal Berlapis

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati.

Dalam perkara ini, Danu merupakan tersangka pertama yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam kasus tersebut.

Danu pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

Baca juga: LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Danu Dalam Kasus Subang

Achmad Taufan mengaku tak masalah kliennya disangkakan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC. Sebab, pada saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. 

"Polda akan melihat secara keseluruhan, artinya 5 orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tetapi, nanti pada saat di persidangan ini kan yang bongkar pembunuhan ini Danu, sehingga Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan ke empat tersangka lain di persidangan, dan nanti porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo lah," ujar Achamd Taufan, Kamis (7/12/2023).

Achmad Taufan pun menaruh harapan di persidangan nanti, kliennya bakal mendapatkan keringanan karena berstatus sebagai JC.

"Saat ini dalam penyidikan di kepolisian kan dikenakan pasal yang sama semua, pembunuhan berencana. Tetapi nanti porsinya masing-masing itu akan diperiksa di persidangan," katanya. (*)

Baca juga: Berkas Kasus Subang Akan Dikembalikan ke Polda, Kejati Sedang Susun Petunjuk yang Harus Dilengkapi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved