Kasus Subang

LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Danu Dalam Kasus Subang

Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramadanu alias Danu, dikabulkan LPSK

(Kolase Tribun Jabar)
Danu dan Yosef. Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramadanu alias Danu, dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 


Danu merupakan salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar, dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 


Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai Justice Collaborator (JC). 


"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).


Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan. 


"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.


Menurutnya, dengan dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan bagi dirinya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.


"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.


Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang. 


Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosef menghabisi nyawa istrinya Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.

Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok. (Tribun Jabar/Nazmi)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved