Kasus Subang
LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Danu Dalam Kasus Subang
Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramadanu alias Danu, dikabulkan LPSK
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramadanu alias Danu, dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu merupakan salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar, dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai Justice Collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.
Menurutnya, dengan dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan bagi dirinya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosef menghabisi nyawa istrinya Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok. (Tribun Jabar/Nazmi)
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Lakukan Ini ke Amalia |
![]() |
---|
Iptu T, Tersangka Baru Kasus Subang, Sempat Perintahkan Banpol untuk Kuras Bak Mandi TKP |
![]() |
---|
Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel? |
![]() |
---|
Update Kasus Subang, Yosep Hidayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kasus Subang Terkini, Yosep Ngaku Dirinya Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.