Tol Gempol Pasuruan

Mulai Hari Ini, Tarif Tol Gempol Pasuruan Resmi Naik, Cek Rincian dan Besaran Kenaikan di Sini

Pengguna Jalan Tol Gempol–Pasuruan perlu mempersiapkan diri karena penyesuaian tarif resmi diberlakukan mulai Senin, 24 November 2025

Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
ILUSTRASI JALAN TOL- Mulai Hari Ini, Tarif Tol Gempol Pasuruan Resmi Naik, Segera Cek Rincian dan Besaran Kenaikan di Sini 

TRIBUNCIREBON.COM- Pengguna Jalan Tol Gempol–Pasuruan perlu mempersiapkan diri karena penyesuaian tarif resmi diberlakukan mulai Senin, 24 November 2025 pukul 00.00 WIB.

Penetapan kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1160/KPTS/M/2025, dan berlaku untuk seluruh golongan kendaraan melalui sistem transaksi tertutup, yaitu perhitungan tarif berdasarkan gerbang masuk dan keluar.

Dalam struktur tarif terbaru yang mulai berlaku 24 November, terdapat perubahan tarif secara menyeluruh pada semua golongan kendaraan.
Penyesuaian yang paling signifikan terjadi pada rute perjalanan terjauh Gempol–Grati.

Baca juga: AMBYAR, Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 24 November 2025 Anjlok Segini

Rincian Tarif Baru Tol Gempol–Pasuruan
(Jarak Terjauh – Gempol–Grati):

Gol I : Rp48.500, sebelumnya Rp46.500
Gol II : Rp73.000, sebelumnya Rp70.000
Gol III : Rp73.000, sebelumnya Rp70.000
Gol IV : Rp97.000, sebelumnya Rp93.000
Gol V : Rp97.000, sebelumnya Rp93.000

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk rute lainnya seperti Gempol–Pasuruan, Bangil–Grati, dan Rembang–Pasuruan.

Untuk kendaraan Gol I, tarif berkisar Rp9.500–Rp48.500, sementara untuk Gol V berada di kisaran Rp19.000–Rp97.000.

Baca juga: AMBYAR, Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 24 November 2025 Anjlok Segini

Cara Cek Tarif Tol Terbaru

Pengendara dapat mengakses informasi tarif terkini melalui beberapa layanan resmi:

Website: jmgempas.com
Instagram: @jm.gempas
Call center: 14080
Aplikasi Travoy (menyediakan info tarif, kondisi lalu lintas, dan layanan darurat)
Dengan diberlakukannya tarif baru mulai Senin dini hari, Jasa Marga mengharapkan pengguna memahami kebijakan ini sebagai langkah peningkatan pelayanan jalan tol secara berkelanjutan.

Baca juga: Membentang 96,5 Kilometer, Ini Progres Ruas Jalan Tol Jogja-Solo yang Segera Dibuka

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan memberlakukan tarif baru pada Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025 mendatang.

Kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1066/KPTS/M/2025 serta sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 48 tentang Jalan, yang mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali.

Direktur Utama BTB, I Wayan Mandia, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur dan peningkatan mutu layanan kepada pengguna jalan tol.

Baca juga: Kadungora Garut dan Cikancung Bandung Disebut Jadi Calon Kuat Lokasi Rest Area Tol Getaci

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved