Kasus Subang Terungkap

Kuasa Hukum Yosef dan Arighi Ajukan Saksi untuk Bantah Keterangan Danu dalam Kasus Subang

Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jangan hanya mendengar keterangan Danu

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Yosef bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada Tribun Jabar di Subang, Jumat (12/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka Yosef dan Arighi mengaku sudah satu bulan lebih mengajukan dua saksi untuk membantah keterangan M. Ramdanu alias Danu, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Rohman mengatakan, kedua saksi yang diajukan untuk diperiksa penyidik Polda Jabar itu merupakan teman Arighi yakni Ramdani (17) dan Fadil (22). 

Baca juga: Penyidik Polda Jabar Kembali Datangi TKP Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini yang Dilakukan

Keduanya disebut sebagai orang yang berada bersama Arighi saat malam pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
 
"Kita sudah mengajukan sejak awal penetapan tersangka kepada pihak kepolisian. Saya tidak tahu apakah karena waktunya atau apa, tapi ini ditunda-tunda terus, baru sampai hari ini," ujar Rohman, Kamis (16/11/2023). 

Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jangan hanya mendengar keterangan Danu saja, tapi harus juga mendengar keterangan kedua saksi yang diajukannya. 

"Saya pikir akan menjadi hal yang luar biasa, kalau penyidik hanya percaya kepada satu keterangan Danu, kenapa penyidik tidak percaya kepada dua keterangan ini, tidak logis kalau misalnya hari ini penyidik tiba-tiba menerima begitu saja keterangan Danu yang satu orang, sedangkan dua orang ini tidak diterima," katanya. 

Saat disinggung apakah ada data atau bukti yang menguatkan, selain keterangan kedua saksi yang menyatakan bahwa Arighi tidak berada di lokasi kejadian, Rohman mengaku belum memilikinya. 

"Kalau data itu kami tidak memiliki, tetapi dua orang ini kan jelas, hukum menerangkan bahwa ketika ada saksi menerangkan lebih dari satu orang, dan mereka ini dia orang dan sudah dewasa untuk memberikan keterangan," katanya.

"Mereka siap menerima konsekuensinya apabila keterangan mereka mengada-ada. Ini tidak dalan tekanan, mereka dengan sukarela ingin membantu temannya, karena Arighi itu baik ke mereka," tambahnya. (*)

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Tim Pengacara Yosep CS Akan Ajukan Praperadilan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved