Kasus Subang Terungkap

Kuasa Hukum Yosep Sebut Motif Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Hanya Karangan Danu

Yosep, Mimin, Arighi dan Abi termasuk Danu, merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Kuasa Hukum Keluarga Yosep, Rohman Hidayat usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, Mimin, Arighi dan Abi menyebut jika motif dalam kasus Subang, hanya karangan M. Ramdanu alias Danu

Yosep, Mimin, Arighi dan Abi termasuk Danu, merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Baca juga: Tersangka Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Disangkakan Polisi dengan Pasal Berlapis

Dalam perkara itu, Polda Jabar menyebut jika motif mereka menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) karena masalah duit Yayasan Rp. 30 juta yang dikelola korban. 

"Bahwa motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja, Polda Jabar itu mencocokkan motif dengan karangan Danu," ujar Rohman, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, duit di lokasi kejadian Rp.30 juta yang dijadikan barang bukti, saat ini masih disita Polisi. Duit tersebut pun diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

"Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh (Tuti dan Amalia) mengelola uang itu (Yayasan) Pak Yosep," katanya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Danu Soal Pasal Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Subang

Sementara terkait pasal hukuman mati yang disangkakan kepada kliennya, Rohman pun tetap pada keyakinan bahwa Yosep dan kawan-kawan tidak terlibat dalam kasus Subang.

"Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi dan Abi itu tidak terlibat. Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya itu kan nanti pada saat persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menjerat para tersangka di Kasus Subang dengan pasal 340, junto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP. 

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati. (*)

Baca juga: Berkas Kasus Subang Akan Dikembalikan ke Polda, Kejati Sedang Susun Petunjuk yang Harus Dilengkapi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved