TOPIK
Kasus Herry Wirawan
-
Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
-
Sidang putusan vonis Herry Wirawan yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati
-
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan yang rudapaksa 13 satriwati akan digelar 15 Februari nanti.
-
Majelis hakim PN Bandung akan melaksanakan sidang vonis terhadap Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati pada 15 Februari 2022.
-
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 siswa bersama Kuasa Hukum Herry, Ira Margaretha Mambo telah membacakan pleidoi atau pembelaan.
-
Sikap Komnas HAM yang tidak setuju tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati memicu reaksi keras dari keluarga korban.
-
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
-
Uu meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk tidak terlalu bereaksi kepada hasil persidangan kepada terdakwa Herry Wirawan
-
Sebuah kejadian yang diperkirakan Kajati Jabar, Asep N Mulyana saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan, tidak terjadi
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan diberikan hukuman mati.
-
Meski sang pelaku rudapaksa santriwati, Herry Wirawan sudah dituntut mati dan kebiri, dampak yang dirasakan para korban masih tetap sulit hilang
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar akhirnya menyatakan Herry Wirawancustaz bejat perudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
-
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
-
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung.
-
Tuntutan JPU bakal dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata.
-
Sebanyak 13 siswa yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp. 330 Miliar.
-
Herry Wirawan (36) mengaku khilaf telah merudapaksa 13 santri berkali-kali hingga beberapa di antaranya melahirkan.
-
Herry Wirawan (36) mengakui jika dirinya sudah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa diantaranya melahirkan.
-
Istri Herry Wirawan (36) ternyata mengetahui aksi bejat suaminya yang memperkosa belasan santriwati di Bandung.
-
Sesuai jadwal sidang, kasus Herry Wirawan (36) kembali akan menjadi sidang ke-11 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis
-
Agenda sidang ke-10 Herry Wirawan masih pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, dalam sidang besok bakal ada lima orang saksi yang dimintai keterangan.
-
Istri Herry Wirawan ini mengaku syok dan kalut saat awal mula tahu adanya satriwati hamil itu ternyata sepupunya sendiri.
-
Saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan perkara pemerkosaan, dengan terdakwa Herry Wirawan mengaku pernah diperkosa lebih dari satu kali.
-
Sidang kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12/2021).
-
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena menyebut, perbuatan Herry Wirawan (36) memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri.
-
Istri Herry Wirawan (36), diduga mengetahui kelakukan bejat suaminya yang merudapaksa 13 anak di Yayasan miliknya sejak 2016.
-
Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa oleh Herry Wirawan (36) menyebut ada yang luput dalam penyidikan kasus tersebut.
-
Sidang ke delapan perkara rudapaksa terhadap 13 anak dengan terdakwa, Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata
-
Keluarga korban meminta Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa terhadap 13 anak diganjar hukuman mati.