Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa 13 Santri Hingga Beberapa Melahirkan,Netizen: Khilaf Kok Rutin
Herry Wirawan (36) mengaku khilaf telah merudapaksa 13 santri berkali-kali hingga beberapa di antaranya melahirkan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan (36) mengaku khilaf telah merudapaksa 13 santri berkali-kali hingga beberapa di antaranya melahirkan.
Permintaan maaf Herry Wirawan disampaikan dalam persidangan ke 12, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang itu, Herry Wirawan masih mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan selalu berbelit-belit saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan motif dia merudapaksa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi, seusai persidangan.
Menurut Dodi, dipersidangan Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan, termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.
"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
Baca juga: Akui Rudapaksa Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Cuma Jawab Khilaf

Reaksi Netizen
Kata Khilaf jadi trending di Twitter gara-gara berita Herry Wirawan ini.
Herry Wirawan (36) mengakui jika dirinya sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.
Herry mengakui kelakuan bejatnya dalam sidang ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Matradinata, Selasa (4/1/2022).
Herry mengikuti sidang secara online dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung. Sidang ke 12 itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, seusai persidangan.
Tak hanya mengakui semua yang ada didakwaan, kata Dodi, Herry pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.