Kasus Narkotika

3 Pengedar Sabu di Ciamis Diringkus Polisi, Pelaku Gunakan Modus Sistem Tempel, Pemesanan Lewat WA

Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis

TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
PENGEDAR SABU DIRINGKUS - Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis (baju orange) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis


Ketiga pelaku masing-masing bernisial D, M, dan R yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, D dan R warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing dan M merupakan warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri ditangkap setelah terbukti mengedarkan sabu dan obat psikotropika dengan modus transaksi melalui media sosial.


Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Oktober 2025 hasil kerja tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang.


“Modus yang digunakan ketiga tersangka adalah sistem tempel. Pemesanan dilakukan lewat aplikasi WhatsApp, uang ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan, lalu barang diletakkan di lokasi tertentu. Setelah itu tersangka mengirimkan share location dan foto paket kepada pembeli,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP R.E Bidhi, dan Kabag Ops Kompol, Aep Saepudin dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Breaking News: Siswi di Cirebon Dilaporkan Hilang Sepekan Lebih, Sempat Pamit Untuk Belajar Kelompok


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti cukup banyak, antara lain:


1. 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram


2. Lima butir ekstasi warna hijau muda


3. 81,4 gram daun ganja kering


4. 185 butir psikotropika berbagai jenis


5. Dua timbangan digital


6. Dua alat hisap bong


7. Tiga handphone, 


8. Satu sealer


9. Sati unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved