Kasus Narkotika

Hendak Edarkan Obat Keras Ilegal Lewat COD, Dua Pria di Ciparay Bandung Diringkus Polisi

Dua pria yang mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin berhasil diringkus petugas kepolisian di Desa Pakutandang, Kabupaten Bandung.

Istimewa/Polsek Ciparay
PENGEDAR OBAT TERLARANG - Jajaran Polsek Ciparay sedang mengintrogasi pelaku mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin di Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua pria yang mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin berhasil diringkus petugas kepolisian di Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.


Kapolsek Ciparay, IPTU Ilmansyah mengatakan, kedua pria tersebut diamankan lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Iya, penangkapannya itu pada Rabu (19/2/2025) kemarin. Kami mengamankan dua orang pelaku AM (25) dan PS (42)," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Paksa Sebuah Warung yang Jadi Tempat Penjualan Obat Terlarang di Lembang


Dari operasi penangkapan tersebut, Ilmansyah mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan butir obat-obatan keras tertentu, yakni Tramadol dan Trihexyphenidyl.


"Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa 30 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg," katanya.


"Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 175.000 dan satu buah tas kecil warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Imbas Hujan Deras, Ratusan Rumah di Cimanggung Sumedang Terendam Banjir


Menurut keterangan yang diperoleh, kedua pelaku tersebut berencana menjual obat-obatan kertas tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau menentukan titik pengambilan pesanan. 


Kendati begitu, Ilmansyah mengatakan kedua pelaku tersebut saat ini sudah diserahkan ke ke Satuan Narkoba Polresta Bandung guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Warga Cisalak Subang Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, Pelaku Diringkus Polisi


Dari kejadian tersebut, Ilmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. 


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved