Polisi Bongkar Paksa Sebuah Warung yang Jadi Tempat Penjualan Obat Terlarang di Lembang

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi membongkar paksa sebuah warung di Jalan Raya Tangkuban Parahu

Dok Satres Narkoba Polres Cimahi
BONGKAR PAKSA WARUNG - Screenshot dari video pembongkaran warung yang jadi tempat penjualan obat terlarang di Lembang, Selasa (11/2/2025) 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi membongkar paksa sebuah warung di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pembongkaran dilakukan karena warung tersebut menjadi lokasi transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan bahwa pembongkaran paksa tersebut dilakukan pasca adanya laporan warga.

"Kami hari ini membongkar warung di Lembang, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang," kata Tanwin, Selasa (11/2/2025).

Petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk ratusan butir Obat Keras Tertentu (OKT) di dalam warung yang belum diketahui siapa pemiliknya tersebut.

"Kita temukan sisa plastik bekas pembungkus obat. Kemudian ada sisa ibat-obatan terlarang sebanyak 100 butir. Kita bongkar seluruhnya supaya warung ini jangan sampai dipakai lagi sebagai tempat menjual obat terlarang dan narkotika lainnya," ungkapnya

Tanwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan warung-warung kecil yang diduga menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang.

"Silakan laporkan langsung jika disinyalir di daerah masyarakat ada transaksi obat terlarang dan narkotika lainnya," pungkasnya. 

Baca juga: Bupati Majalengka Terpilih Ungkap Pentingnya Konektivitas Antarwilayah untuk Tingkatkan Perekonomian

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved