Pemprov Jabar Tak Akan Lagi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Imbauan Dedi Mulyadi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan memperpanjang lagi program pemutihan pajak kendaraan. 

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
PAJAK KENDARAAN - Para pengendara motor mendatangi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) II atau Samsat Kabupaten Bandung, untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan pada Senin (24/3/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan memperpanjang lagi program pemutihan pajak kendaraan.  

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan memperpanjang lagi program pemutihan pajak kendaraan. 


Secara resmi, pengumuman berakhirnya program pemutihan pajak ini dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program pemutihan pajak ini sudah diberikan sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang sampai 30 September 2025 dengan pertimbangan antusiasme masyarakat yang tinggi. 

Baca juga: Samsat Majalengka Terima Rp 6,7 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


Dedi Mulyadi pun memastikan bahwa program tersebut sudah berakhir dan mulai 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. 


"Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," ujar Dedi Mulyadi, Rabu (1/9/2025). 


Nantinya, kata Dedi, Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.

Baca juga: Dubes UEA Jajaki Investasi di Jabar, Fokus ke Pengembangan Kawasan Rebana dan BIJB Kertajati


"Dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah Provinsi akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan," katanya. 


Pembayaran pajak kendaraan, kata Dedi sangat penting karena hasilnya langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya. 


"Hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak masyarakat," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved