Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan Ustaz Bejat yang Rudapaksa 13 Santrinya Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa ustaz bejat yang telah rudapaksa 13 santri di Bandung ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hadir di PN Bandung
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Baca juga: Hari Ini, Herry Wirawan Dituntut Jaksa, Begini Soal Materi Tuntutannya Kata Kasipenkum Kejati Jabar
Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry nampak menggenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum.
Kajati Jabar sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.