Kasus Herry Wirawan

Hari Ini, Herry Wirawan Dituntut Jaksa, Begini Soal Materi Tuntutannya Kata Kasipenkum Kejati Jabar

Tuntutan JPU bakal dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santri di Bandung.

Tuntutan JPU bakal dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata.

"Ya, hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Rudapaksa Belasan Santriwati Oleh Herry Wirawan, Korban Minta Ganti Rugi

Menurut Dodi, materi tuntutan sudah disusun oleh tim JPU dengan matang selama satu pekan ini.

"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," katanya.

Pengakuan Herry Wirawan

Sebelumnya, Herry Wirawan (36) mengaku khilaf telah merudapaksa 13 santri berkali-kali hingga beberapa di antaranya melahirkan. 

Permintaan maaf Herry Wirawan disampaikan dalam persidangan ke 12, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu, Herry Wirawan masih mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan selalu berbelit-belit saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan motif dia merudapaksa belasan siswa. 

Baca juga: Kok Korban Rudapaksa Herry Wirawan Cuma Minta Ganti Rugi Rp 330 Juta? Ini Penjelasan Kajati Jabar

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi, seusai persidangan. 

Menurut Dodi, dipersidangan Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan, termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Baca juga: Akui Rudapaksa Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Cuma Jawab Khilaf

Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta (Istimewa)

Reaksi Netizen

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved