Kasus Herry Wirawan

Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Sebut Ada Kasus yang Luput Dituduhkan kepada TSK

Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa oleh Herry Wirawan (36) menyebut ada yang luput dalam penyidikan kasus tersebut. 

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa oleh Herry Wirawan (36) menyebut ada yang luput dalam penyidikan kasus tersebut. 

Selain dirudapaksa, kata dia, korban yang mayoritas masih anak-anak ini juga dipekerjakan untuk membuat proposal yang digunakan pelaku untuk mencari dana bantuan. 

"Eksploitasi ini kayanya luput dari penyidikan, karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha. Kalau dia sekolah yang benar itu, ada bagiannya dan proposal itu digunakan untuk mencari keuntungan, anak-anak ini kesehariannya lebih banyak untuk kerja-kerja seperti itu, ini sudah masuk eksploitasi," ujar Yudi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/12/2021). 

Selain itu, kata dia, dalam kasus ini kuat dugaan ada peran serta istri pelaku yang menutupi kelakuan bejat suaminya. 

"Kemudian, istri pelaku ini tahu korban hamil tapi tidak melapor, padahal disekolah dia tahu ada dua anak yang hamil, tapi dia (istrinya) tidak curiga itu 
dilakukan oleh istrinya," katanya. 

Baca juga: Sidang Kasus Herry Wirawan Hari Ini Pemeriksaan Saksi Anak-anak yang Jadi Korban Terakhir

"Ini harus diperkarakan, karena kemungkinan ada sindikat, dia (istrinya) tahu tapi dilakukan pembiaran," ucapnya. 

Selain itu, kata dia, keluarga korban pun meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan bejatnya. 

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi. 

Namun, kata dia, dalam tuntutan jaksa malah menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. 

"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya. 

Ia berharap jaksa penuntut umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup. 

"Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ucapnya. 

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Miliki Karakter Psikopat, Ini Dijelaskan oleh Pakar Kejiwaan Teddy Hidayat

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved