Kasus Herry Wirawan
Bejatnya Herry Wirawan Terbongkar Istri yang Hamil Tua Saat Rudapaksa Sepupu, Anak Lahir Tak Normal
Istri Herry Wirawan (36) ternyata mengetahui aksi bejat suaminya yang memperkosa belasan santriwati di Bandung.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Istri Herry Wirawan (36) ternyata mengetahui aksi bejat suaminya yang memperkosa belasan santriwati di Bandung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.
Bahkan salah satu korban pemerkosaan adalah sepupu sang istri. Pemerkosaan terjadi saat sang istri hamil tua.
Fakta tersebut terungkap saat sidang ke-11 Herry Wirawan di PN Bandung pada Kamis (30/12/2021).
Asep menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.
Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Rudapaksa Santriwati di Depan Istri, Kajati Sebut Ini Kejahatan Luar Biasa
Baca juga: Istri Herry Wirawan Pergoki Suami Rudapaksa Santrinya di Depan Matanya, Tapi Tak Berdaya karena Ini
Istri Herry yang mengalami trauma berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya yang lahir dalam kondisi tidak normal. "Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," kata dia.
Asep mengatakan sebelum tahu Herry memperkosa sepupunya sendiri, sang istri sempat curiga dan bertanya kepada suami.
Namun pelaku malah meminta istrinya untuk diam.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.
Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma. "Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.
Asep juga mengatakan jika istri terdakwa juga ikut mengurus anak yang dilahirkan korban. Namun sang istri tak bisa melakukan apa-apa.
"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.
Asep juga menyebut semua korban dan istri pelaku telah dicuci otak oleh Herry Irawan. Bahkan saat tahu sang suami memperkosa santriwatinya, ia tak bisa melakukan apa-apa.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," kata Asep usai sidang, Kamis (30/12/2021).
Asep mengatakan korban dan istrinya telah dicuci otak oleh pelaku sehingga secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.