Kasus Herry Wirawan
Ini yang Membuat Jaksa Menuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.
Tuntutan terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup.
Baca juga: Herry Wirawan Ustaz Bejat yang Rudapaksa 13 Santrinya Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.
Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Akhirnya Herry Wirawan Dihadirkan di Sidang Tuntutan, Ini yang Terjadi saat Tiba di PN Bandung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/herry-wirawan-hadir-di-pn-bandung.jpg)