Kasus Herry Wirawan
MUI Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Hakim Sebaiknya Kabulkan Tuntutan Jaksa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan diberikan hukuman mati.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan diberikan hukuman mati.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati merupakan perbuatan keji.
"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya," ujar Rafani Achyar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Pihaknya, sejak awal sudah mengutuk perbuatan Herry Wirawan, apalagi Herry menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya.
"Jadi, dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, termasuk menodai agama," katanya.
Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diancam Dipukul, Pelaku Bahkan Tiduri Korban Saat Haid
Baca juga: Kriminolog Sebut Vonis Herry Wirawan harus Berdasarkan Perspektif Hukum: Jangan karena Balas Dendam
Hukuman mati untuk Herry Wirawan, kata dia, sudah sangat tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim.
"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera dan supaya tidak ada yang lain-lain seperti itu," ucapnya.
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa ustaz bejat yang telah rudapaksa 13 santri di Bandung ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri Tiap Korbannya Alami Hal Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hadir di PN Bandung