Kasus Herry Wirawan

MUI Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Hakim Sebaiknya Kabulkan Tuntutan Jaksa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan diberikan hukuman mati. 

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Herry Wiryawan 

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022). 

Herry Wirawan datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Baca juga: Hari Ini, Herry Wirawan Dituntut Jaksa, Begini Soal Materi Tuntutannya Kata Kasipenkum Kejati Jabar

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak menggenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung. 

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya. 

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum.

Kajati Jabar sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved