Kasus Herry Wirawan

MUI Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Hakim Sebaiknya Kabulkan Tuntutan Jaksa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan diberikan hukuman mati. 

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Herry Wiryawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan diberikan hukuman mati

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati merupakan perbuatan keji. 

"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya," ujar Rafani Achyar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022). 

Pihaknya, sejak awal sudah mengutuk perbuatan Herry Wirawan, apalagi Herry menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya. 

"Jadi, dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, termasuk menodai agama," katanya. 

Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diancam Dipukul, Pelaku Bahkan Tiduri Korban Saat Haid

Baca juga: Kriminolog Sebut Vonis Herry Wirawan harus Berdasarkan Perspektif Hukum: Jangan karena Balas Dendam

Hukuman mati untuk Herry Wirawan, kata dia, sudah sangat tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim. 

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera dan supaya tidak ada yang lain-lain seperti itu," ucapnya.

Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan dituntut hukuman mati

Tuntutan terhadap terdakwa ustaz bejat yang telah rudapaksa 13 santri di Bandung ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri Tiap Korbannya Alami Hal Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hadir di PN Bandung

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022). 

Herry Wirawan datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Baca juga: Hari Ini, Herry Wirawan Dituntut Jaksa, Begini Soal Materi Tuntutannya Kata Kasipenkum Kejati Jabar

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak menggenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung. 

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya. 

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum.

Kajati Jabar sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved