Berita Cirebon Hari Ini

Satpol PP Beri Surat Teguran, DKUKMPP Sebut Belum Ada Relokasi Baru Untuk PKL Stasiun Kejaksan

Pemerintah Kota Cirebon memastikan belum menyiapkan lokasi relokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL) di Stasiun Kejaksan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PKL DI STASIUN KEJAKSAN - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman buka suara soal PKL di kawasan Stasiun Kejaksan 


Menurutnya, setiap surat teguran memiliki masa tiga hari sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.


“Kalau dihitung-hitung, proses penertiban baru bisa dilakukan sekitar satu minggu setelah seluruh tahapan administrasi selesai,” jelasnya.


Ia menegaskan, penataan ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan mengembalikan fungsi trotoar agar bisa diakses masyarakat dengan nyaman.


“Penertiban ini bukan semata-mata soal ketertiban, tapi agar trotoar bisa diakses dengan nyaman oleh masyarakat,” katanya.


Meski memahami niat baik pemerintah, para pedagang berharap proses penataan dilakukan secara manusiawi dan bertahap.


“Kalau bisa, jangan sampai ribut. Namanya juga kita nyari makan,” ujar Yamin.


Sejumlah pedagang bahkan sempat meminta audiensi ke DPRD Kota Cirebon agar ada kejelasan terkait penataan kawasan stasiun.


Mereka berharap, kebijakan tersebut tetap memberikan ruang bagi mereka untuk tetap mencari nafkah tanpa harus tersingkir sepenuhnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved