Berita Cirebon Hari Ini
Nekat Edarkan Ratusan Butir Obat Keras di Cirebon, Pria Asal Kuningan Diringkus Polisi
Petugas Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Petugas Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial ZM (29) asal Kabupaten Kuningan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Kamis (30/10/2025) lantaran mengedarkan obat keras terbatas
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti setelah seorang pengedar obat keras terbatas ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Kamis (30/10/2025)
- Kapolresta Cirebon memberikan imbauan bagi masyrakat untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Petugas Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Seorang pria berinisial ZM (29), warga Kabupaten Kuningan, tak berkutik saat diringkus polisi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Kamis (30/10/2025) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjual obat keras tanpa izin.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan ZM ditemukan ratusan butir pil berbahaya siap edar.
Baca juga: Warganya Jadi Korban Kecelakaan Maut di Sumedang, Bupati Majalengka Sampaikan Belasungkawa
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ZM."
"Di antaranya, 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan lainnya,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Minggu (2/10/2025) malam.
Menurutnya, saat ini ZM masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polresta Cirebon untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.
Polisi menduga pelaku telah lama menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku."
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.
Sumarni menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berani mengedarkan obat keras maupun narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT," jelas dia.
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| “Kami Cuma Cari Nafkah, Bukan Lawan Pemerintah,” Ini Jeritan PKL Stasiun Kejaksaan Cirebon |
|
|---|
| Cegah Salah Sasaran, Data 350 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Cirebon Diverifikasi Ulang |
|
|---|
| Bawa Sajam dan Kayu Sepanjang Satu Meter, 8 Pemuda di Cirebon Diamankan Polisi |
|
|---|
| 3 Bulan Terlunta di Aceh, Keluarga Asal Cirebon Akhirnya Pulang, Disambut di Terminal Harjamukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.