Berita Cirebon Hari Ini
Satpol PP Beri Surat Teguran, DKUKMPP Sebut Belum Ada Relokasi Baru Untuk PKL Stasiun Kejaksan
Pemerintah Kota Cirebon memastikan belum menyiapkan lokasi relokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL) di Stasiun Kejaksan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kota Cirebon memberikan surat teguran kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon
- Pemkot Cirebon tak pernah melarang warga untuk berusaha, namun harus tetap memperhatikan aturan lokasi berjualan
- Pemkot Cirebon belum menyiapkan lokasi relokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Stasiun Kejaksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon memastikan belum menyiapkan lokasi relokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Stasiun Kejaksan.
Langkah yang dilakukan Satpol PP sejauh ini masih sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi penataan trotoar agar lebih tertib dan nyaman bagi pejalan kaki.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, pemerintah daerah tidak pernah melarang warga untuk berusaha, namun harus tetap memperhatikan aturan lokasi berjualan.
“Pemerintah daerah Cirebon itu tidak melarang siapa pun berusaha, tapi tolong berusaha pada posisi atau lokasi yang semestinya dan diperbolehkan,” ujar Iing Daiman saat diwawancarai media, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Pencarian Bocah yang Hanyut di Sungai Kertajati Majalengka Dihentikan Sementara karena Cuaca Buruk
Menurutnya, kawasan trotoar di depan Stasiun Kejaksan akan segera dibenahi untuk memperlancar akses warga menuju area transportasi.
Karena itu, Satpol PP memberikan peringatan kepada para pedagang agar menertibkan lapak secara mandiri sebelum penataan dilakukan.
"Informasinya trotoar di sana akan dibenahi supaya akses jalan menuju stasiun kereta api lebih nyaman bagi pejalan kaki."
"Maka, teman-teman Satpol PP sudah memberikan warning ke PKL untuk segera menertibkan diri,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya tempat relokasi bagi PKL yang terdampak penataan, Iing menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki kebijakan baru untuk itu.
Saat ini, Pemkot Cirebon hanya memiliki empat shelter resmi yang dapat digunakan oleh pedagang, yaitu di samping BJB, Alun-alun Kejaksan, Pujabon Cipto dan Bima.
“Sampai saat ini, belum ada kebijakan untuk membuat relokasi baru bagi para PKL."
“Kalau setiap penertiban harus pemerintah siapkan lokasi atau tempat baru, tentu tidak mudah."
"Jadi kami harapkan kerja samanya, jangan sampai mengganggu hak-hak pejalan kaki," jelas dka.
Sebelumnya, suasana di sekitar Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, tampak berbeda pada Senin (3/11/2025) pagi.
Deru kendaraan petugas Satpol PP terdengar memecah riuh aktivitas para PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar.
Sekitar pukul 10.15 WIB, rombongan petugas tiba dengan sepeda motor dan satu mobil dinas.
Baca juga: Breaking News, Berenang di Sungai, Bocah 6 Tahun Hanyut ke Kolong Jembatan di Kertajati Majalengka
Mereka langsung menyusuri deretan lapak untuk membagikan surat teguran kepada pedagang.
Sebagian pedagang tampak kaget menerima surat tersebut, sebagian lainnya sudah memahami maksud kedatangan petugas.
Mereka diminta membongkar lapak secara mandiri sebelum tenggat waktu 5 November 2025.
"Tadi itu surat imbauan sih, buat beresin lapak sebelum jatuh tempo."
"Katanya ini buat perbaikan jalan trotoar,” ujar Yamin, pedagang makanan yang sudah 10 tahun berjualan di kawasan itu.
Meski merasa berat, Yamin tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.
“Setuju sih. Soalnya ini kan jalan pemerintah. Kalau demi kebaikan bersama, ya enggak apa-apa,” ujarnya.
Ia berencana memundurkan sedikit lapaknya ke belakang sambil menunggu arahan lebih lanjut dari petugas.
"Paling mundur sedikit aja, enggak jauh. Kita ngikutin aturan Satpol PP aja gimana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi memastikan bahwa pihaknya belum melakukan penertiban besar-besaran.
Langkah yang diambil baru berupa surat teguran dan sosialisasi kepada para PKL.
“Senin itu baru surat rencana, belum penertiban. Jadi baru teguran dulu,” ujar Luthfi.
Baca juga: Satpol PP Beri Surat Teguran ke PKL Stasiun Kejaksan Cirebon, Imbau Lapak Segera Dikosongkan
Menurutnya, setiap surat teguran memiliki masa tiga hari sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau dihitung-hitung, proses penertiban baru bisa dilakukan sekitar satu minggu setelah seluruh tahapan administrasi selesai,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan mengembalikan fungsi trotoar agar bisa diakses masyarakat dengan nyaman.
“Penertiban ini bukan semata-mata soal ketertiban, tapi agar trotoar bisa diakses dengan nyaman oleh masyarakat,” katanya.
Meski memahami niat baik pemerintah, para pedagang berharap proses penataan dilakukan secara manusiawi dan bertahap.
“Kalau bisa, jangan sampai ribut. Namanya juga kita nyari makan,” ujar Yamin.
Sejumlah pedagang bahkan sempat meminta audiensi ke DPRD Kota Cirebon agar ada kejelasan terkait penataan kawasan stasiun.
Mereka berharap, kebijakan tersebut tetap memberikan ruang bagi mereka untuk tetap mencari nafkah tanpa harus tersingkir sepenuhnya.
| IKA PMII Cirebon Raya Resmi Dilantik, Bahas Strategi Bangun Daerah, Begini Harapan Alumni PMII |
|
|---|
| Satpol PP Beri Surat Teguran ke PKL Stasiun Kejaksan Cirebon, Imbau Lapak Segera Dikosongkan |
|
|---|
| Nekat Edarkan Ratusan Butir Obat Keras di Cirebon, Pria Asal Kuningan Diringkus Polisi |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| “Kami Cuma Cari Nafkah, Bukan Lawan Pemerintah,” Ini Jeritan PKL Stasiun Kejaksaan Cirebon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.