Berita Cirebon Hari Ini

Larangan Baru ASN di Cirebon: Tak Boleh Nongkrong Hingga Tak Boleh Touring Pada Hari Kerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan larangan baru bagi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
LARANGAN BAGI ASN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala buka suara soal larangan-larangan bagi ASN saat jam kerja 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Cirebon menegaskan larangan baru bagi Aparatur Sipil Negara
  • Mereka tak lagi bisa santai ngopi di warung, nongkrong di kafe hingga ikut touring pada hari kerja
  • Larangan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon
 

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan larangan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gemar menghabiskan waktu di luar kantor saat jam kerja.


Kini, mereka tak lagi bisa santai ngopi di warung, nongkrong di kafe atau bahkan ikut touring pada hari kerja.


Larangan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala.


Surat dengan nomor 800.1.6.2/BKPSDM itu ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, mulai dari kepala dinas hingga camat se-Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Ricuh Suporter di Laga Persib Bandung Lawan Selangor FC, AFC Turun Tangan


Menurut Hendra, kebijakan ini bukan tanpa alasan.


Langkah tegas tersebut diambil untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.


"Selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, café, pusat perbelanjaan, taman kota, atau tempat lain yang bukan lokasi penugasan,” ujar Hendra Nirmala saat diwawancarai media, Jumat (7/11/2025).


Ia menegaskan, aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Cirebon.


“Ini bagian dari upaya kami membangun budaya kerja yang disiplin."


"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru terlihat bersantai saat seharusnya bekerja,” ucapnya.


Tak hanya larangan nongkrong, ASN juga diminta tidak melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan kantor selama jam kerja.


Bahkan, kegiatan touring atau aktivitas luar ruangan lain di luar penugasan resmi juga dilarang keras.

Baca juga: Gelombang Pasang Terjang Pantai Citepus Sukabumi Malam Ini, Warga Siaga


“Kami juga melarang ASN melakukan kegiatan touring selama jam kerja."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved