Dua Warga Cirebon Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi, Edarkan Sabu di Pekiringan

Polisi menangkap dua pria terkait peredaran sabu-sabu di Pekiringan, Kota Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan. Dua pria di Kota Cirebon ditangkap polisi terkait kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suasana sunyi di Gang Ampera 11, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon mendadak pecah saat tim Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penggerebekan, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Dua pria berinisial EP dan DSP warga setempat, tak berkutik ketika petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus lakban berwarna cokelat dan merah bertuliskan “fragile”.

Penggerebekan itu merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025, yang dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Tim kami langsung melakukan pemantauan dan penindakan di lokasi setelah mendapat laporan warga."

"Dari hasil penggerebekan, kami amankan dua orang berikut sejumlah barang bukti sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi saat berbincang dengan media, Jumat (7/11/2025).

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan enam paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip bening.

Menariknya, paket itu dibungkus rapi menggunakan lakban bertuliskan ‘fragile’, seolah untuk mengecoh agar terlihat seperti paket barang biasa.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba serta satu unit sepeda motor Yamaha yang dipakai kedua tersangka untuk mobilitas.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. 

Setelah diamankan, kedua tersangka digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pekiringan dan sekitarnya.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata dia.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap keduanya sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami pastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved