Dua Warga Cirebon Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi, Edarkan Sabu di Pekiringan
Polisi menangkap dua pria terkait peredaran sabu-sabu di Pekiringan, Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suasana sunyi di Gang Ampera 11, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon mendadak pecah saat tim Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penggerebekan, Kamis (6/11/2025) dini hari.
Dua pria berinisial EP dan DSP warga setempat, tak berkutik ketika petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus lakban berwarna cokelat dan merah bertuliskan “fragile”.
Penggerebekan itu merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025, yang dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tim kami langsung melakukan pemantauan dan penindakan di lokasi setelah mendapat laporan warga."
"Dari hasil penggerebekan, kami amankan dua orang berikut sejumlah barang bukti sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi saat berbincang dengan media, Jumat (7/11/2025).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan enam paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip bening.
Menariknya, paket itu dibungkus rapi menggunakan lakban bertuliskan ‘fragile’, seolah untuk mengecoh agar terlihat seperti paket barang biasa.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba serta satu unit sepeda motor Yamaha yang dipakai kedua tersangka untuk mobilitas.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pekiringan dan sekitarnya.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata dia.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap keduanya sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami pastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.
| DPRD Kota Cirebon Usul Batas Produksi Dapur MBG 2.000 Porsi Per Hari, Agar Kualitas Makanan Terjaga |
|
|---|
| Beberapa Kendaraan Pengantar MBG Belum Dilengkapi Pendingin, Ini Tanggapan Dinkes Kota Cirebon |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Naik Berapa Persen? Cek Bocoran Angkanya Diprediksi Naik Besar Capai 10,5 Persen |
|
|---|
| Cek Acuan Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat jika Resmi Naik 10,5 Persen |
|
|---|
| CEK UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.