UMP Jabar 2026

Cek Acuan Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat jika Resmi Naik 10,5 Persen

Adanya wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah tahun mendatang tersebut

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 

Ringkasan Berita:Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026
 
Mengenai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
 
Berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen , lengkap Acuan Upah di Tahun 2025.

 

TRIBUNCIREBON.COM - Besaran kenaikan upah minimum (UMP) tahun 2026 yang diisukan tengah dibahas pemerintah, belum juga resmi ditetapkan hingga detik ini.

Adanya wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah tahun mendatang tersebut, sontak menjadi topik yang paling dinanti masyarakat terutama para pekerja di tanah air.

Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

Baca juga: UMP Jabar 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen: UMK Kota Cirebon jadi Rp 2,9 juta Tahun Depan

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved