TOPIK
UMP Jabar 2026
-
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
-
pengupahan tahun 2026, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
-
Formula tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
-
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan akan segera diteken Presiden Prabowo.
-
Yang mana jika melihat dari jadwal yang seharusnya telah ditetapkan, harusnya UMP sudah ditetapkan paling lama akhir bulan
-
Lantas, berapa besaran UMP 2026 tersebut jika kenaikannya itu sesuai proyeksi atau usulan serikat buruh 8,5 persen?
-
Hal ini sontak menjadi penantian besar usai disentil pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan
-
Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
-
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
-
Sebagai gambaran telah menghitung dan merangkum daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 8,5 persen, sebagai berikut:
-
kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks
-
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerangkan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum
-
Lantas, berapa besaran UMP 2026 tersebut jika kenaikannya itu sesuai proyeksi atau usulan serikat buruh 8,5 persen?
-
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
-
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi hingga November 2025 berada di level 2,72 persen secara tahunan (year-on-year).
-
Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
-
Berikut ini daftar UMP 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Barat.
-
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan
-
pemerintah menyesuaikan UMP berdasarkan kondisi ekonomi terbaru agar upah tetap relevan dan melindungi pekerja.
-
Berikut ini daftar UMP 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Barat.
-
72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.
-
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026
-
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa angka kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen
-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tanah air belum juga menemukan benang merah.
-
Lantas, berapa besaran UMP 2026 tersebut jika kenaikannya itu sesuai proyeksi atau usulan serikat buruh 8,5 persen?
-
Sebagai informasi UMP adalah upah minimum provinsi berlaku untuk seluruh daerah provinsi.
-
Sebagai gambaran telah menghitung dan merangkum daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 8,5 persen, sebagai berikut.
-
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
-
Diberitakan pemerintah saat ini tengah menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved