Berita Cirebon Hari Ini

Satpol PP Beri Surat Teguran ke PKL Stasiun Kejaksan Cirebon, Imbau Lapak Segera Dikosongkan

Satpol PP memberikan surat teguran kepada PKL di kawasan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
BERI SURAT TEGURAN - Petugas Satpol PP Kota Cirebon mulai memberikan surat teguran kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon untuk mengosongkan lapaknya hingga tanggal 5 November 2025 


Meski demikian, Yamin mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut. 


Ia memahami langkah pemerintah yang ingin menata kembali area trotoar di kawasan strategis kota.


"Setuju sih. Soalnya ini kan jalan pemerintah."


"Kalau demi kebaikan bersama, ya enggak apa-apa,” jelas dia. 

Baca juga: PKL Kejaksan Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Satpol PP Cirebon: Belum, Baru Teguran Dulu


Saat ditanya ke mana ia akan pindah setelah lapaknya dibongkar, Yamin mengatakan akan memundurkan tempat jualannya sedikit ke belakang.


"Paling mundur sedikit aja, enggak jauh. Kita ngikutin aturan Satpol PP aja gimana,” katanya.


Pedagang yang sudah lebih dari 10 tahun berjualan di kawasan itu juga mengaku sudah mendapat sosialisasi lebih dulu sekitar seminggu sebelumnya.


“Udah, udah ada sosialisasi. Jadi enggak tiba-tiba banget."


"Dari pemerintah juga udah wanti-wanti (peringatan awal) sebelum kejadian," ujarnya.


Yamin menegaskan, para pedagang di sekitar stasiun pada dasarnya tidak menolak penertiban, asalkan dilakukan dengan cara yang manusiawi dan bertahap.


“Kalau bisa, jangan sampai ribut. Namanya juga kita nyari makan,” ucap Yasmin.


Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada penertiban besar-besaran di kawasan Stasiun Kejaksan pada awal November ini.


Langkah yang diambil baru sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi kepada para PKL.


Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyebut, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.


“Senin itu baru surat rencana, belum penertiban. Jadi baru teguran dulu,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved