PKL Kejaksan Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Satpol PP Cirebon: Belum, Baru Teguran Dulu
PKL di dekat Stasiun Kejaksan Cirebon tengah waswas menanti kabar soal penertiban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kabar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stasiun Cirebon Kejaksan pada Senin (3/11/2025) sempat membuat para pedagang resah.
Mereka khawatir lapak yang menjadi sumber nafkah sehari-hari akan dibongkar paksa tanpa pemberitahuan resmi.
Namun, Satpol PP Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada penertiban besar-besaran pada Senin mendatang.
Langkah yang dilakukan baru sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi kepada pedagang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyampaikan, Senin besok pihaknya baru akan mengirim surat pemberitahuan sebagai bagian dari tahapan penertiban.
"Soal rencana penertibannya hari Senin besok, Senin itu baru surat rencana, belum penertiban. Jadi baru teguran dulu,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Luthfi, surat tersebut bersifat imbauan agar para PKL bisa membongkar lapak secara mandiri.
Langkah ini dilakukan sebelum tindakan tegas diterapkan di lapangan.
“Kita kasih kesempatan. Kalau bisa bongkar mandiri, silakan. Jadi kita menegur dulu."
"Misalnya, surat teguran pertama itu tiga hari, lalu teguran kedua dan ketiga masing-masing tiga hari juga,” ucapnya.
Dengan perhitungan itu, proses penertiban baru bisa dilakukan sekitar satu minggu kemudian, setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
"Kalau dihitung-hitung, ya mungkin Senin depannya lagi, bukan Senin besok,” ujar dia.
Luthfi menambahkan, keinginan pihak proyek untuk segera menggarap trotoar memang tinggi.
Namun, pihak Satpol PP tetap mengedepankan proses yang sesuai aturan.
| Denda Rokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat: Bukan Sekadar Nominal, Tapi Juga Etika dan Budaya Malu |
|
|---|
| Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu |
|
|---|
| Anda dicegat Debt Collector di Jalanan Kota Cirebon, Lapor Saja ke Nomor Ini! |
|
|---|
| Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.