Denda Rokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat: Bukan Sekadar Nominal, Tapi Juga Etika dan Budaya Malu
Pengamat angkat bicara mengenai denda bagi perokok yang merokok di kawasan terlarang di Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kebijakan denda Rp 17 ribu bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon menimbulkan beragam pandangan.
Bagi sebagian orang, angka Rp 17 ribu dianggap terlalu kecil untuk menimbulkan efek jera.
Namun bagi Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Kota Cirebon, Sutan Aji Nugraha, persoalan ini bukan sekadar soal uang.
“Apakah sanksi Rp 17 ribu ini bentuk edukasi atau sekadar formalitas hukum agar terlihat tegas di atas kertas?” ujarnya saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, esensi dari kebijakan ini seharusnya tidak berhenti pada nominal denda, tetapi menyentuh ranah etika dan budaya malu.
“Sebenarnya ini bukan sekadar nominal, tetapi seharusnya lebih kepada sanksi etika."
"Misalnya, menuliskan nama-nama pelanggar di kantor pemerintahan supaya muncul budaya malu,” ucapnya.
Ia menilai, kesadaran masyarakat tidak bisa tumbuh hanya dengan imbauan, tapi perlu dipaksa melalui regulasi yang konsisten.
“Kesadaran haruslah dipaksa dan turut mengembangkan serta menyempurnakan budaya malu,” ujar dia.
Menjawab soal respons publik terhadap sanksi ini, Aji berpendapat, bahwa reaksi masyarakat masih cenderung dangkal, antara takut kena razia atau sekadar patuh sesaat.
“Bagaimana Anda membaca respons masyarakat terhadap sanksi ini, apakah cerminan kesadaran kesehatan, atau sekadar takut kena razia?” kata dia menirukan pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara penegakan hukum terhadap perokok dan bebasnya industri rokok beriklan dan mensponsori acara hiburan.
“Kita harus bedakan antara industri, bisnis dan pendidikan."
"Ini tercermin dari sudah tidak adanya sponsorship untuk pendidikan oleh industri tembakau,” katanya.
| Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu |
|
|---|
| Anda dicegat Debt Collector di Jalanan Kota Cirebon, Lapor Saja ke Nomor Ini! |
|
|---|
| Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| “Kami Cuma Cari Nafkah, Bukan Lawan Pemerintah,” Ini Jeritan PKL Stasiun Kejaksaan Cirebon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.