Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu

Ini komentar warga terkait denda Rp 17 ribu jika merokok di kawasan terlarang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
RAZIA PEROKOK - Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang..Tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (1/11/2025) pagi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penerapan denda bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang menuai beragam tanggapan dari masyarakat Kota Cirebon.

Sebagian besar warga mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Mereka berharap aturan tersebut diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda bagi pelanggar, terutama bagi mereka yang merokok di angkutan umum.

Namun, ia meminta agar pemerintah juga memikirkan ruang bagi para perokok.

“Kalau sebagai orang biasa, saya sangat setuju ya kalau merokok di angkutan umum itu didenda."

“Tapi kalau misalkan aturan itu diterapkan di lingkungan kantor pemerintahan atau perkantoran, mohon ditinjau ulang."

"Disediakan space khusus untuk perokok aktif, gitu."

"Jangan sampai karena tidak ada ruang khusus, malah mereka akhirnya melanggar aturan tersebut," ujar Fathnur saat berbincang dengan Tribun, Sabtu (1/11/2025).

Ia menilai, penertiban seharusnya difokuskan kepada perilaku merokok yang membahayakan pengguna jalan lain, bukan sekadar di tempat kerja.

“Yang paling harus ditertibkan itu ya yang di angkutan umum, yang mengendarai sepeda motor atau mobil sambil merokok."

"Intinya kudu cermat lah, jangan sampai aturan itu hanya dibuat doang, tapi implementasinya enggak ada,” ucapnya.

Senada, Dedi (49), warga yang sehari-hari bekerja di wilayah Kota Cirebon, juga mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, ia mengingatkan agar aturan itu tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

“Saya sangat setuju dengan langkah penertiban Perda KTR oleh Satpol PP agar masyarakat tidak merokok sembarangan, apalagi sambil berkendara."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved