Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu

Ini komentar warga terkait denda Rp 17 ribu jika merokok di kawasan terlarang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
RAZIA PEROKOK - Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang..Tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (1/11/2025) pagi. 

“Tapi pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus atau smoking area. Dan razia ini jangan cuma buat masyarakat saja, tapi juga pejabat di Kota Cirebon," kata Dedi.

Sementara itu, Agung (40), pedagang rokok di bawah jalan layang kawasan GCM Kota Cirebon, mengaku khawatir kebijakan ini akan berdampak pada usahanya.

“Saya sih ikut aja, Mas. Tapi jujur agak khawatir."

"Banyak pelanggan saya yang sopir dan tukang ojek (online), biasa beli rokok pas lagi ngetem."

"Kalau mereka takut kena razia, ya otomatis dagangan saya juga sepi,” kata Agung.

Meski begitu, Agung tetap mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, asal penerapannya disertai solusi bagi pedagang kecil.

“Saya dukung kok kalau tujuannya buat kesehatan. Tapi tolong, jangan cuma larang-larang."

"Edukasi juga, kasih solusi buat kami yang hidup dari jualan ini. Jangan disuruh berhenti tanpa jalan keluar,” ujarnya.

Agung juga berharap pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperluas sosialisasi agar warga memahami tujuan dari kawasan tanpa rokok.

“Selama ini belum ada petugas datang sosialisasi ke sini. Paling cuma dengar dari berita atau pelanggan."

"Kalau ada yang datang baik-baik kasih tahu, ya kami nurut. Tapi jangan langsung marah-marah."

"Kami cuma nyari makan, bukan ngajarin orang ngerokok,” ucap Agung. 

Meski punya kekhawatiran sendiri, ketiganya sepakat, bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok perlu dijalankan demi kesehatan bersama.

Namun, warga berharap penerapan di lapangan dilakukan secara konsisten, adil dan disertai fasilitas pendukung.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon kembali menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved