Berita Cirebon Hari Ini

Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Sengketa Tanah di Cipto Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan anaknya, Teddy Wijaya, yakni Abdi Mujiono didampingi Sugali 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Aroma panas sengketa tanah kembali menyeruak di kawasan Jalan Cipto, Kota Cirebon

Di balik geliat deretan toko dan pedagang yang kini menempati lahan strategis itu, tersimpan kisah panjang perebutan hak kepemilikan tanah yang sudah bergulir sejak hampir satu dekade lalu.

Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan anaknya, Teddy Wijaya, yakni Abdi Mujiono didampingi Sugali menegaskan, bahwa kliennya adalah korban praktik mafia tanah.

Mereka kini menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim milik keluarga Asih sejak 2015.

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


“Klien kami, Ibu Hajah Asih dan Pak Tedi, sedang mengajukan gugatan terkait sengketa kepemilikan atas tanah di Desa Tuk, Jalan Cipto, Kota Cirebon."

"Kami punya sertifikat resmi atas nama Ibu Hajah Asih, yang terbit dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon,” ujar Abdi Mujiono, saat berbincang dengan media di salah satu kafe di Jalan Raya Sudarsono Kota Cirebon, Jumat (7/11/2025). 

Menurut Abdi, lahan tersebut kini dikuasai oleh sejumlah pedagang yang menyewa melalui seseorang bernama Tengku, yang mengaku mendapat pelepasan hak dari pihak Keraton.

Padahal, kata dia, sertifikat sah tanah itu sudah terbit sejak 2016 atas nama Hj. Asih Maryasih.

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


“Sejak tahun 2015, klien kami sudah memiliki alas hak yang jelas berupa sertifikat."

"Kami juga sudah melapor ke Bareskrim Polri dan kasus ini ditangani Satgas Mafia Tanah,” ucapnya.

Tanah yang menjadi objek sengketa ini, berdasarkan sertifikat, termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, bukan Kota Cirebon.

Hal ini, menurut Abdi, sudah dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan yang turut dihadiri perwakilan Kelurahan Pekiringan.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir


“Kelurahan Pekiringan sendiri mengakui tanah itu tidak terdaftar di wilayah Kota Cirebon,” jelas dia.

Masalah semakin rumit ketika muncul klaim dari PD Pembangunan Kota Cirebon, salah satu BUMD yang juga mengaku memiliki tanah tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved