Berita Cirebon Hari Ini
Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah
Sengketa Tanah di Cipto Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Namun, kata Abdi, klaim PD Pembangunan tidak disertai bukti alas hak yang kuat.
“Klaim PD Pembangunan hanya tercatat di neraca keuangan mereka, tapi tidak ada bukti sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah,” katanya.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Selain PD Pembangunan, beberapa pihak lain juga disebut ikut mengklaim lahan itu, di antaranya Dadi Bahrudin, Tengku, hingga pihak Keraton Kasepuhan.
Karena itu, pihak Asih Maryasih menggugat 31 pihak sekaligus dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumber.
“Kami menggugat 31 pihak, termasuk ahli waris R. Sopiah, ahli waris Dadi Bahrudin, Keraton, hingga PD Pembangunan."
"Semua akan kami hadapi di persidangan,” ujarnya.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Dalam gugatan yang diajukan, tercantum bahwa Hj. Asih Maryasih dan Teddy Wijaya telah mengeluarkan uang senilai Rp 17,75 miliar untuk pembelian lahan tersebut pada 2015.
Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada sejumlah pihak, termasuk ahli waris R. Sopiah yang disebut sebagai pemilik awal tanah adat.
Namun, belakangan muncul kejanggalan.
Ada pihak yang mengubah dasar hukum tanah seolah-olah berasal dari tanah aset PD Pembangunan, bukan tanah adat. D
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Di sinilah Abdi Mujiono menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami menduga ada bukti palsu yang digunakan saat persidangan sebelumnya di Sumber."
"Karena itu, kami laporkan juga ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ucap Abdi.
Perkara ini kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Sumber, termasuk sidang di tempat yang digelar Jumat (7/11/2025) pagi.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih sebagai dokumen sah dan legal secara hukum, serta membatalkan seluruh akta pelepasan hak yang dianggap cacat kehendak.
| Larangan Baru ASN di Cirebon: Tak Boleh Nongkrong Hingga Tak Boleh Touring Pada Hari Kerja |
|
|---|
| Petani Cirebon Beralih ke Pertanian Ramah Lingkungan, Hasil Panen Padi Semi Organik Melonjak |
|
|---|
| Operasi Malam, Satpol PP Cirebon Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Hingga Wanita Diduga PSK |
|
|---|
| Beberapa Kendaraan Pengantar MBG Belum Dilengkapi Pendingin, Ini Tanggapan Dinkes Kota Cirebon |
|
|---|
| Pedagang Kecil Cirebon Ketakutan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Bisa Matikan Warung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.