Berita Cirebon Hari Ini

Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Sengketa Tanah di Cipto Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan anaknya, Teddy Wijaya, yakni Abdi Mujiono didampingi Sugali 

Namun, kata Abdi, klaim PD Pembangunan tidak disertai bukti alas hak yang kuat.

“Klaim PD Pembangunan hanya tercatat di neraca keuangan mereka, tapi tidak ada bukti sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah,” katanya.

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


Selain PD Pembangunan, beberapa pihak lain juga disebut ikut mengklaim lahan itu, di antaranya Dadi Bahrudin, Tengku, hingga pihak Keraton Kasepuhan.

Karena itu, pihak Asih Maryasih menggugat 31 pihak sekaligus dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumber.

“Kami menggugat 31 pihak, termasuk ahli waris R. Sopiah, ahli waris Dadi Bahrudin, Keraton, hingga PD Pembangunan."

"Semua akan kami hadapi di persidangan,” ujarnya.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir


Dalam gugatan yang diajukan, tercantum bahwa Hj. Asih Maryasih dan Teddy Wijaya telah mengeluarkan uang senilai Rp 17,75 miliar untuk pembelian lahan tersebut pada 2015.

Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada sejumlah pihak, termasuk ahli waris R. Sopiah yang disebut sebagai pemilik awal tanah adat.

Namun, belakangan muncul kejanggalan.

Ada pihak yang mengubah dasar hukum tanah seolah-olah berasal dari tanah aset PD Pembangunan, bukan tanah adat. D

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


Di sinilah Abdi Mujiono menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan pemalsuan dokumen.

“Kami menduga ada bukti palsu yang digunakan saat persidangan sebelumnya di Sumber."

"Karena itu, kami laporkan juga ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ucap Abdi.

Perkara ini kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Sumber, termasuk sidang di tempat yang digelar Jumat (7/11/2025) pagi. 

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir


Pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih sebagai dokumen sah dan legal secara hukum, serta membatalkan seluruh akta pelepasan hak yang dianggap cacat kehendak.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved