Berita Cirebon Hari Ini

Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Sengketa Tanah di Cipto Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan anaknya, Teddy Wijaya, yakni Abdi Mujiono didampingi Sugali 


Pihak-pihak tergugat juga terlihat hadir dan berdialog dengan hakim yang memimpin gelaran sidang di tempat tersebut.

Salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Wawan Hermawan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian lokasi tanah yang disengketakan.

“Ya, kami di sini melakukan sidang di tempat, meninjau langsung lokasi dari tanah sengketa,” ujar Wawan saat ditemui usai pemeriksaan lokasi, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.

“Kalau menurut data yang saya punya, ini Kabupaten."

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


"Karena sertifikat juga pernah keluar atas nama BPN Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai jumlah pihak yang bersengketa, Wawan menyebut ada lima tergugat, yaitu tergugat nomor 1, 4, 8, 9 dan 13.

“Yang bersengketa banyak, ya. Ada lima pihak tergugat, semuanya ahli waris."

"Sementara penggugatnya adalah Pak Tedi,” jelas dia.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lokasi ini, sidang akan berlanjut pada Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir


Sementara itu, Teguh Santoso, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut menilai, perkara ini bermula dari kekeliruan administratif yang cukup serius.

“Ini pemeriksaan di tempat untuk perkara Nomor 33 di PN Sumber."

"Objeknya berada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tapi sertifikatnya malah diterbitkan oleh BPN Kabupaten,” kata Teguh.

Menurutnya, secara yurisdiksi, BPN Kabupaten tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah kota.

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


“Harusnya yurisdiksinya BPN Kota, bukan Kabupaten."

"Jadi, ini jelas error in comparing, salah klaim lokasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan serupa sebelumnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Semua putusan sebelumnya sudah memenangkan klien kami."

"Tapi sekarang muncul gugatan baru lagi oleh pihak lain yang merasa punya hak,” ucap Teguh.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir


Terkait isu adanya warga yang berencana memportal lokasi tanah tersebut, Teguh menanggapi santai.

“Itu mungkin bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka nilai tidak adil."

"Tapi kami tidak tahu menahu soal itu,” jelas dia.

Pantauan di lapangan, sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga ketat di sekitar area pemeriksaan setempat.

Mereka memastikan situasi tetap aman dan tertib selama proses sidang berlangsung.

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


Beberapa perwakilan masyarakat terlihat ikut menyaksikan jalannya sidang.

Sengketa lahan di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

Meski sebelumnya sempat disebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap, persoalan ini kembali bergulir di pengadilan.

Pantauan terbaru, sebagian lahan yang disengketakan kini sudah berubah fungsi menjadi area kuliner dan parkir.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir

Sementara di sisi lain, ahli waris Dadi Bachrudin sebelumnya telah memasang plang larangan aktivitas setelah memenangkan gugatan kasasi tahun 2020.

Dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan Rabu (12/11/2025) mendatang, publik Cirebon tampaknya masih harus menunggu panjang untuk mengetahui akhir dari kisah sengketa lahan panas di jantung Kota Udang ini.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved