Berita Cirebon Hari Ini
Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah
Sengketa Tanah di Cipto Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Aroma panas sengketa tanah kembali menyeruak di kawasan Jalan Cipto, Kota Cirebon.
Di balik geliat deretan toko dan pedagang yang kini menempati lahan strategis itu, tersimpan kisah panjang perebutan hak kepemilikan tanah yang sudah bergulir sejak hampir satu dekade lalu.
Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan anaknya, Teddy Wijaya, yakni Abdi Mujiono didampingi Sugali menegaskan, bahwa kliennya adalah korban praktik mafia tanah.
Mereka kini menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim milik keluarga Asih sejak 2015.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
“Klien kami, Ibu Hajah Asih dan Pak Tedi, sedang mengajukan gugatan terkait sengketa kepemilikan atas tanah di Desa Tuk, Jalan Cipto, Kota Cirebon."
"Kami punya sertifikat resmi atas nama Ibu Hajah Asih, yang terbit dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon,” ujar Abdi Mujiono, saat berbincang dengan media di salah satu kafe di Jalan Raya Sudarsono Kota Cirebon, Jumat (7/11/2025).
Menurut Abdi, lahan tersebut kini dikuasai oleh sejumlah pedagang yang menyewa melalui seseorang bernama Tengku, yang mengaku mendapat pelepasan hak dari pihak Keraton.
Padahal, kata dia, sertifikat sah tanah itu sudah terbit sejak 2016 atas nama Hj. Asih Maryasih.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
“Sejak tahun 2015, klien kami sudah memiliki alas hak yang jelas berupa sertifikat."
"Kami juga sudah melapor ke Bareskrim Polri dan kasus ini ditangani Satgas Mafia Tanah,” ucapnya.
Tanah yang menjadi objek sengketa ini, berdasarkan sertifikat, termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, bukan Kota Cirebon.
Hal ini, menurut Abdi, sudah dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan yang turut dihadiri perwakilan Kelurahan Pekiringan.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
“Kelurahan Pekiringan sendiri mengakui tanah itu tidak terdaftar di wilayah Kota Cirebon,” jelas dia.
Masalah semakin rumit ketika muncul klaim dari PD Pembangunan Kota Cirebon, salah satu BUMD yang juga mengaku memiliki tanah tersebut.
Namun, kata Abdi, klaim PD Pembangunan tidak disertai bukti alas hak yang kuat.
“Klaim PD Pembangunan hanya tercatat di neraca keuangan mereka, tapi tidak ada bukti sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah,” katanya.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Selain PD Pembangunan, beberapa pihak lain juga disebut ikut mengklaim lahan itu, di antaranya Dadi Bahrudin, Tengku, hingga pihak Keraton Kasepuhan.
Karena itu, pihak Asih Maryasih menggugat 31 pihak sekaligus dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumber.
“Kami menggugat 31 pihak, termasuk ahli waris R. Sopiah, ahli waris Dadi Bahrudin, Keraton, hingga PD Pembangunan."
"Semua akan kami hadapi di persidangan,” ujarnya.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Dalam gugatan yang diajukan, tercantum bahwa Hj. Asih Maryasih dan Teddy Wijaya telah mengeluarkan uang senilai Rp 17,75 miliar untuk pembelian lahan tersebut pada 2015.
Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada sejumlah pihak, termasuk ahli waris R. Sopiah yang disebut sebagai pemilik awal tanah adat.
Namun, belakangan muncul kejanggalan.
Ada pihak yang mengubah dasar hukum tanah seolah-olah berasal dari tanah aset PD Pembangunan, bukan tanah adat. D
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Di sinilah Abdi Mujiono menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami menduga ada bukti palsu yang digunakan saat persidangan sebelumnya di Sumber."
"Karena itu, kami laporkan juga ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ucap Abdi.
Perkara ini kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Sumber, termasuk sidang di tempat yang digelar Jumat (7/11/2025) pagi.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih sebagai dokumen sah dan legal secara hukum, serta membatalkan seluruh akta pelepasan hak yang dianggap cacat kehendak.
Di tengah panasnya perebutan lahan strategis tersebut, Abdi berharap hukum bisa berpihak kepada keadilan, bukan pada kekuatan modal atau pengaruh.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan."
"Klien kami sudah lelah menghadapi banyak pihak yang mengaku-ngaku, padahal semua bukti kepemilikan ada pada kami,” jelas dia.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Sebelumnya, sengketa tanah di Jalan Cipto, Kota Cirebon, sudah beberapa kali memicu kontroversi.
Sejumlah pihak, termasuk PD Pembangunan dan ahli waris keluarga R. Sopiah, sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
Kasus ini pernah mencuat pada 2017 saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya prosedur pelepasan hak tanah yang tidak sesuai aturan.
Kini, melalui jalur hukum, Hj. Asih Maryasih dan anaknya berharap kejelasan status kepemilikan tanah yang telah mereka perjuangkan selama hampir 10 tahun.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Sementara itu, suasana di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mendadak ramai, Jumat (7/11/2025) pagi.
Sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar lokasi.
Bukan tanpa alasan, hari itu Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr.
Sidang tersebut digelar untuk meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan setempat ini dilakukan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB.
Tanah yang disengketakan memiliki luas 1.684 meter persegi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2371 atas nama Hajjah Asih Maryasih.
Sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area lokasi sudah dipenuhi aparat pengamanan dan masyarakat yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut.
Sejumlah warga bahkan sempat berspekulasi dan menduga-duga status lahan itu yang berada di perbatasan wilayah kota dan kabupaten.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Pihak-pihak tergugat juga terlihat hadir dan berdialog dengan hakim yang memimpin gelaran sidang di tempat tersebut.
Salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Wawan Hermawan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian lokasi tanah yang disengketakan.
“Ya, kami di sini melakukan sidang di tempat, meninjau langsung lokasi dari tanah sengketa,” ujar Wawan saat ditemui usai pemeriksaan lokasi, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.
“Kalau menurut data yang saya punya, ini Kabupaten."
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
"Karena sertifikat juga pernah keluar atas nama BPN Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai jumlah pihak yang bersengketa, Wawan menyebut ada lima tergugat, yaitu tergugat nomor 1, 4, 8, 9 dan 13.
“Yang bersengketa banyak, ya. Ada lima pihak tergugat, semuanya ahli waris."
"Sementara penggugatnya adalah Pak Tedi,” jelas dia.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lokasi ini, sidang akan berlanjut pada Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Sementara itu, Teguh Santoso, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut menilai, perkara ini bermula dari kekeliruan administratif yang cukup serius.
“Ini pemeriksaan di tempat untuk perkara Nomor 33 di PN Sumber."
"Objeknya berada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tapi sertifikatnya malah diterbitkan oleh BPN Kabupaten,” kata Teguh.
Menurutnya, secara yurisdiksi, BPN Kabupaten tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah kota.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
“Harusnya yurisdiksinya BPN Kota, bukan Kabupaten."
"Jadi, ini jelas error in comparing, salah klaim lokasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan serupa sebelumnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Semua putusan sebelumnya sudah memenangkan klien kami."
"Tapi sekarang muncul gugatan baru lagi oleh pihak lain yang merasa punya hak,” ucap Teguh.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Terkait isu adanya warga yang berencana memportal lokasi tanah tersebut, Teguh menanggapi santai.
“Itu mungkin bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka nilai tidak adil."
"Tapi kami tidak tahu menahu soal itu,” jelas dia.
Pantauan di lapangan, sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga ketat di sekitar area pemeriksaan setempat.
Mereka memastikan situasi tetap aman dan tertib selama proses sidang berlangsung.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Beberapa perwakilan masyarakat terlihat ikut menyaksikan jalannya sidang.
Sengketa lahan di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
Meski sebelumnya sempat disebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap, persoalan ini kembali bergulir di pengadilan.
Pantauan terbaru, sebagian lahan yang disengketakan kini sudah berubah fungsi menjadi area kuliner dan parkir.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Sementara di sisi lain, ahli waris Dadi Bachrudin sebelumnya telah memasang plang larangan aktivitas setelah memenangkan gugatan kasasi tahun 2020.
Dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan Rabu (12/11/2025) mendatang, publik Cirebon tampaknya masih harus menunggu panjang untuk mengetahui akhir dari kisah sengketa lahan panas di jantung Kota Udang ini.
| Larangan Baru ASN di Cirebon: Tak Boleh Nongkrong Hingga Tak Boleh Touring Pada Hari Kerja |
|
|---|
| Petani Cirebon Beralih ke Pertanian Ramah Lingkungan, Hasil Panen Padi Semi Organik Melonjak |
|
|---|
| Operasi Malam, Satpol PP Cirebon Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Hingga Wanita Diduga PSK |
|
|---|
| Beberapa Kendaraan Pengantar MBG Belum Dilengkapi Pendingin, Ini Tanggapan Dinkes Kota Cirebon |
|
|---|
| Pedagang Kecil Cirebon Ketakutan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Bisa Matikan Warung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.