Berita Cirebon Hari Ini
Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah
Sengketa Tanah di Cipto Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Di tengah panasnya perebutan lahan strategis tersebut, Abdi berharap hukum bisa berpihak kepada keadilan, bukan pada kekuatan modal atau pengaruh.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan."
"Klien kami sudah lelah menghadapi banyak pihak yang mengaku-ngaku, padahal semua bukti kepemilikan ada pada kami,” jelas dia.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Sebelumnya, sengketa tanah di Jalan Cipto, Kota Cirebon, sudah beberapa kali memicu kontroversi.
Sejumlah pihak, termasuk PD Pembangunan dan ahli waris keluarga R. Sopiah, sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
Kasus ini pernah mencuat pada 2017 saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya prosedur pelepasan hak tanah yang tidak sesuai aturan.
Kini, melalui jalur hukum, Hj. Asih Maryasih dan anaknya berharap kejelasan status kepemilikan tanah yang telah mereka perjuangkan selama hampir 10 tahun.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Sementara itu, suasana di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mendadak ramai, Jumat (7/11/2025) pagi.
Sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar lokasi.
Bukan tanpa alasan, hari itu Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr.
Sidang tersebut digelar untuk meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan setempat ini dilakukan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB.
Tanah yang disengketakan memiliki luas 1.684 meter persegi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2371 atas nama Hajjah Asih Maryasih.
Sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area lokasi sudah dipenuhi aparat pengamanan dan masyarakat yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut.
Sejumlah warga bahkan sempat berspekulasi dan menduga-duga status lahan itu yang berada di perbatasan wilayah kota dan kabupaten.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir
| Larangan Baru ASN di Cirebon: Tak Boleh Nongkrong Hingga Tak Boleh Touring Pada Hari Kerja |
|
|---|
| Petani Cirebon Beralih ke Pertanian Ramah Lingkungan, Hasil Panen Padi Semi Organik Melonjak |
|
|---|
| Operasi Malam, Satpol PP Cirebon Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Hingga Wanita Diduga PSK |
|
|---|
| Beberapa Kendaraan Pengantar MBG Belum Dilengkapi Pendingin, Ini Tanggapan Dinkes Kota Cirebon |
|
|---|
| Pedagang Kecil Cirebon Ketakutan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Bisa Matikan Warung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.