Berita Cirebon Hari Ini

Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Sengketa Tanah di Cipto Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Mafia Tanah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan anaknya, Teddy Wijaya, yakni Abdi Mujiono didampingi Sugali 

Di tengah panasnya perebutan lahan strategis tersebut, Abdi berharap hukum bisa berpihak kepada keadilan, bukan pada kekuatan modal atau pengaruh.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan."

"Klien kami sudah lelah menghadapi banyak pihak yang mengaku-ngaku, padahal semua bukti kepemilikan ada pada kami,” jelas dia. 

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


Sebelumnya, sengketa tanah di Jalan Cipto, Kota Cirebon, sudah beberapa kali memicu kontroversi.

Sejumlah pihak, termasuk PD Pembangunan dan ahli waris keluarga R. Sopiah, sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Kasus ini pernah mencuat pada 2017 saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya prosedur pelepasan hak tanah yang tidak sesuai aturan.

Kini, melalui jalur hukum, Hj. Asih Maryasih dan anaknya berharap kejelasan status kepemilikan tanah yang telah mereka perjuangkan selama hampir 10 tahun.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir


Sementara itu, suasana di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, mendadak ramai, Jumat (7/11/2025) pagi.

Sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar lokasi.

Bukan tanpa alasan, hari itu Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr.

Sidang tersebut digelar untuk meninjau langsung lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170


Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan setempat ini dilakukan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB. 

Tanah yang disengketakan memiliki luas 1.684 meter persegi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2371 atas nama Hajjah Asih Maryasih.

Sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area lokasi sudah dipenuhi aparat pengamanan dan masyarakat yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut.

Sejumlah warga bahkan sempat berspekulasi dan menduga-duga status lahan itu yang berada di perbatasan wilayah kota dan kabupaten.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved