Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu
Ini komentar warga terkait denda Rp 17 ribu jika merokok di kawasan terlarang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sabtu (1/11/2025) pagi di wilayah Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat menjelaskan, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp15 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu.
“Kegiatan penindakan ini bukan semata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada,” jelas Rahmat.
Rahmat menegaskan, kawasan tanpa rokok berlaku di kantor pemerintahan, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.
Satpol PP juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik rawan pelanggaran KTR agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat.
Baca juga: Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu
| Anda dicegat Debt Collector di Jalanan Kota Cirebon, Lapor Saja ke Nomor Ini! |
|
|---|
| Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| “Kami Cuma Cari Nafkah, Bukan Lawan Pemerintah,” Ini Jeritan PKL Stasiun Kejaksaan Cirebon |
|
|---|
| Berapa Prediksi Kenaikan UMP Jabar 2026? Cek Besaran UMK Kabupaten/Kota Tertinggi Capai Rp 6 juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.