Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu

Ini komentar warga terkait denda Rp 17 ribu jika merokok di kawasan terlarang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
RAZIA PEROKOK - Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang..Tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (1/11/2025) pagi. 

Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sabtu (1/11/2025) pagi di wilayah Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat menjelaskan, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp15 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu.

“Kegiatan penindakan ini bukan semata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada,” jelas Rahmat.

Rahmat menegaskan, kawasan tanpa rokok berlaku di kantor pemerintahan, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.

Satpol PP juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik rawan pelanggaran KTR agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat.

Baca juga: Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved