Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu

Ini komentar warga terkait denda Rp 17 ribu jika merokok di kawasan terlarang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
RAZIA PEROKOK - Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang..Tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (1/11/2025) pagi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penerapan denda bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang menuai beragam tanggapan dari masyarakat Kota Cirebon.

Sebagian besar warga mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Mereka berharap aturan tersebut diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda bagi pelanggar, terutama bagi mereka yang merokok di angkutan umum.

Namun, ia meminta agar pemerintah juga memikirkan ruang bagi para perokok.

“Kalau sebagai orang biasa, saya sangat setuju ya kalau merokok di angkutan umum itu didenda."

“Tapi kalau misalkan aturan itu diterapkan di lingkungan kantor pemerintahan atau perkantoran, mohon ditinjau ulang."

"Disediakan space khusus untuk perokok aktif, gitu."

"Jangan sampai karena tidak ada ruang khusus, malah mereka akhirnya melanggar aturan tersebut," ujar Fathnur saat berbincang dengan Tribun, Sabtu (1/11/2025).

Ia menilai, penertiban seharusnya difokuskan kepada perilaku merokok yang membahayakan pengguna jalan lain, bukan sekadar di tempat kerja.

“Yang paling harus ditertibkan itu ya yang di angkutan umum, yang mengendarai sepeda motor atau mobil sambil merokok."

"Intinya kudu cermat lah, jangan sampai aturan itu hanya dibuat doang, tapi implementasinya enggak ada,” ucapnya.

Senada, Dedi (49), warga yang sehari-hari bekerja di wilayah Kota Cirebon, juga mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, ia mengingatkan agar aturan itu tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

“Saya sangat setuju dengan langkah penertiban Perda KTR oleh Satpol PP agar masyarakat tidak merokok sembarangan, apalagi sambil berkendara."

“Tapi pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus atau smoking area. Dan razia ini jangan cuma buat masyarakat saja, tapi juga pejabat di Kota Cirebon," kata Dedi.

Sementara itu, Agung (40), pedagang rokok di bawah jalan layang kawasan GCM Kota Cirebon, mengaku khawatir kebijakan ini akan berdampak pada usahanya.

“Saya sih ikut aja, Mas. Tapi jujur agak khawatir."

"Banyak pelanggan saya yang sopir dan tukang ojek (online), biasa beli rokok pas lagi ngetem."

"Kalau mereka takut kena razia, ya otomatis dagangan saya juga sepi,” kata Agung.

Meski begitu, Agung tetap mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, asal penerapannya disertai solusi bagi pedagang kecil.

“Saya dukung kok kalau tujuannya buat kesehatan. Tapi tolong, jangan cuma larang-larang."

"Edukasi juga, kasih solusi buat kami yang hidup dari jualan ini. Jangan disuruh berhenti tanpa jalan keluar,” ujarnya.

Agung juga berharap pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperluas sosialisasi agar warga memahami tujuan dari kawasan tanpa rokok.

“Selama ini belum ada petugas datang sosialisasi ke sini. Paling cuma dengar dari berita atau pelanggan."

"Kalau ada yang datang baik-baik kasih tahu, ya kami nurut. Tapi jangan langsung marah-marah."

"Kami cuma nyari makan, bukan ngajarin orang ngerokok,” ucap Agung. 

Meski punya kekhawatiran sendiri, ketiganya sepakat, bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok perlu dijalankan demi kesehatan bersama.

Namun, warga berharap penerapan di lapangan dilakukan secara konsisten, adil dan disertai fasilitas pendukung.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon kembali menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.

Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sabtu (1/11/2025) pagi di wilayah Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat menjelaskan, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp15 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu.

“Kegiatan penindakan ini bukan semata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada,” jelas Rahmat.

Rahmat menegaskan, kawasan tanpa rokok berlaku di kantor pemerintahan, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.

Satpol PP juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik rawan pelanggaran KTR agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat.

Baca juga: Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved