Denda Rokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat: Bukan Sekadar Nominal, Tapi Juga Etika dan Budaya Malu

Pengamat angkat bicara mengenai denda bagi perokok yang merokok di kawasan terlarang di Kota Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
RAZIA PEROKOK - Satpol PP Kota Cirebon menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang..Tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (1/11/2025) pagi. 

Terakhir, Aji berharap, kebijakan serupa bisa diterapkan di daerah lain, namun dengan pendekatan sosial yang lebih humanis.

“Ruang publik itu sarana aktualisasi diri, jangan sampai hak masyarakat saling mendominasi."

"Di sinilah fungsi negara hadir untuk mengatur kesejahteraan rakyat secara adil,” jelas dia.

Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Kota Cirebon, pengeluaran masyarakat Kota Cirebon untuk rokok mencapai Rp 80.691 per kapita per bulan pada 2024.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk beras sebesar Rp 75.289, menunjukkan rokok jadi kebutuhan prioritas.

Konsumsi rokok meningkat seiring pendapatan. Kelompok rendah menghabiskan Rp 46.454, menengah Rp 81.086 dan tinggi Rp148.208.

Rokok dikonsumsi lintas kelas sosial, bukan hanya kalangan ekonomi bawah. Pengeluaran rokok melampaui sayur dan buah.

Warga lebih banyak membelanjakan uang untuk rokok dibanding pemenuhan gizi.

Kebiasaan ini mencerminkan pola konsumsi yang tidak seimbang di tingkat rumah tangga.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon kembali menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.

Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sabtu (1/11/2025) pagi di wilayah Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat menjelaskan, setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu.

“Kegiatan penindakan ini bukan semata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada,” kata Rahmat.

Rahmat menegaskan, kawasan tanpa rokok berlaku di kantor pemerintahan, angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.

Satpol PP juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik rawan pelanggaran KTR agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat.

Baca juga: Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved