PKL Kejaksan Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Satpol PP Cirebon: Belum, Baru Teguran Dulu
PKL di dekat Stasiun Kejaksan Cirebon tengah waswas menanti kabar soal penertiban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Firman menegaskan, langkah itu bukan bentuk penolakan, tetapi upaya mencari solusi bersama agar penertiban tidak menimbulkan konflik.
“Kami takut nanti Senin malah ribut sama Satpol PP. Dari kemarin aja jawabannya ketus."
"Kami ini pedagang kecil, buat makan aja dari hasil jualan,” katanya.
Ia juga menilai apa yang disebut “sosialisasi” oleh petugas masih jauh dari harapan.
"Kalau sosialisasi itu kan ada penjelasan detail. Tapi kami cuma disuruh kosong, tanpa surat resmi,” ucapnya.
Sementara itu, surat permohonan audiensi para PKL yang beredar menyebutkan bahwa mereka meminta sinergi dengan Pemkot Cirebon agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Audiensi yang dijadwalkan digelar pada Sabtu (1/11/2025) akhirnya batal terlaksana.
Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), sejumlah petugas Satpol PP tampak melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang di sepanjang trotoar menuju Stasiun Cirebon Kejaksan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, saat itu menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
"Ini baru tahap awal sosialisasi dan akan terus dilakukan selama dua sampai tiga hari ke depan,” ujarnya.
Tercatat ada sekitar 33 lapak PKL yang akan dilibatkan dalam proses sosialisasi.
"Penertiban ini bukan semata-mata soal ketertiban, tapi agar trotoar kembali bisa diakses dengan nyaman oleh masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan, program ini sejalan dengan upaya mempercantik kawasan strategis kota, terutama area stasiun yang menjadi wajah Cirebon.
Namun di sisi lain, para pedagang berharap kebijakan tersebut tetap memberi ruang bagi mereka untuk mencari nafkah tanpa harus tersingkir begitu saja.
Baca juga: “Kami Cuma Cari Nafkah, Bukan Lawan Pemerintah,” Ini Jeritan PKL Stasiun Kejaksaan Cirebon
| Denda Rokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat: Bukan Sekadar Nominal, Tapi Juga Etika dan Budaya Malu |
|
|---|
| Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu |
|
|---|
| Anda dicegat Debt Collector di Jalanan Kota Cirebon, Lapor Saja ke Nomor Ini! |
|
|---|
| Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.