PKL Kejaksan Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Satpol PP Cirebon: Belum, Baru Teguran Dulu
PKL di dekat Stasiun Kejaksan Cirebon tengah waswas menanti kabar soal penertiban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
"Kalau dari pihak proyeknya sih pengennya cepat-cepat, tapi kita harus berproses juga."
"Kita tunggu PKL clear semua dulu,” katanya.
Ketika ditanya soal solusi penempatan sementara bagi para pedagang, Luthfi menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke pihak lain di pemerintahan.
“Untuk solusi penempatan sementara, silakan tanya ke Pak Iing (Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon)," ujarnya.
Meski demikian, Luthfi memahami keresahan para pedagang dan berharap mereka bisa mulai menyiapkan diri.
"Enggak apa-apa biar mereka nyicil beres-beres. Lebih cepat lebih baik. Barangkali ada yang mau bongkar duluan juga boleh,” ucap Luthfi.
Sebelumnya, nada kegelisahan memang sudah terdengar dari para PKL yang sehari-hari berjualan di sekitar Stasiun Cirebon Kejaksan.
Mereka mengaku terkejut dan bingung setelah mendapat kabar mendadak bahwa seluruh lapak harus dikosongkan pada Senin.
Bagi Firman Fandi, salah satu perwakilan pedagang, kabar itu seperti petir di siang bolong.
“Kami cuma cari nafkah, bukan lawan pemerintah,” ujarnya dengan nada lirih saat diwawancarai via telepon, Sabtu (1/11/2025).
Firman mengatakan, para pedagang tidak menolak aturan pemerintah, namun berharap ada kejelasan dan perlakuan manusiawi sebelum pembongkaran dilakukan.
"Ketika kami tanya maksud dan tujuannya apa kok tiba-tiba harus dikosongkan, mereka cuma bilang, ‘Saya mah cuma dapat tugas dari atasan,’” ucapnya.
Merasa tidak mendapat kejelasan, Firman bersama sejumlah perwakilan PKL kemudian mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Cirebon.
"Surat sudah kami sampaikan ke Sekretariat Dewan tanggal 31 Oktober."
"Katanya nanti bikin surat lagi ke DPRD dan Wali Kota karena Sabtu libur,” jelasnya.
| Denda Rokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat: Bukan Sekadar Nominal, Tapi Juga Etika dan Budaya Malu |
|
|---|
| Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu |
|
|---|
| Anda dicegat Debt Collector di Jalanan Kota Cirebon, Lapor Saja ke Nomor Ini! |
|
|---|
| Jangan Merokok Sembarangan di Kota Cirebon, Bisa Kena Denda Rp 15 Ribu Plus 2 Ribu |
|
|---|
| BPBD Kota Cirebon: Status Siaga Bencana Bukan Tanda Panik, Tapi Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.